Komisi VI Serahkan Laporan Panja Merpati
Komisi VI DPR RI menyerahkan hasil laporan Panitia Kerja (Panja) menyangkut investigasi Merpati Nusantara kepada Menteri Negara (Meneg) BUMN. Banyak fakta terungkap dalam laporan tersebut.
Rapat kerja dengan Meneg BUMN Dahlan Iskan, Senin (7/7), sempat diskors beberapa menit, karena ada fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan isi laporan Panja tersebut. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Erik Satria Wardhana akhirnya menyerahkan laporan tersebut kepada Meneg BUMN tanpa dibacakan. F-PDI Perjuangan, F-PAN, dan F-PPP menyatakan walkout dari ruang rapat dan tidak bertanggung jawab atas pengambilan keputusan soal Merpati.
Laporan Panja Komisi VI tersebut berisi fakta dan temuan penyimpangan di internal maupun eksternal yang dilakukan manajemen PT. Merpati Nusantara Airlines. Penyimpangan internal yang terungkap, misalnya, soal pengangkatan Haryo P Surjokusumo sebagai direktur produksi dengan menggunakan titel captain penerbang. Padahal, status tersebut tidak dapat dibuktikan. Bahkan, sejak Oktober sampai kini, yang bersangkutan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Penyimpangan lainnya soal pengangkatan direktur niaga, direktur teknik, dan direktur operasi dengan menggunakan istilah associate directors tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Koordinasi antardireksi juga dinilai lemah. Selain itu, manajemen Merpati tidak mengontrol dan tidak mengetahui secara tepat asset bernilai tinggi di Merpati.
Sementara temuan eksternal yang bermasalah adalah penyewaan mesin CFM56-3 (Boeing 737) ke pihak Trigana tanpa persetujuan dari direksi. Penyewaan hanggar ke Lion Air dengan nilai di bawah pengaturan tarif hanggar. Pesawat sekelas ATR yang terparkir per pesawat per hari menurut SKEP adalah USD 330. Sementara manajemen menyewakannya seharga Rp1.500.000. Begitu pula pesawat sekelas boeing disewakan hanggarnya Rp1.500.000. Padahal, mestinya USD 660. (mh)/foto:odjie/parle/iw.