Distribusi Kebutuhan Pokok Lancar

25-07-2014 / KOMISI VI

Distribusi kebutuhan pokok jelang dan pasca-Idul Fitri dinilai lancar, tak ada kendala yang berarti. Di pasar-pasar tradisional pun tidak ditemukan kelangkaan atas komoditi kebutuhan pokok masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Refrizal (F-PKS) saat ditemui di acara buka puasa bersama di Komplek Rumah Jabatan Anggota DPR, Kalibata, Jakarta, Kamis (24/7). “Setahu saya kebutuhan pokok kita tidak ada kendala. Di lapangan tidak ada masalah, tidak ada kelangkaan. Kalau kita pergi ke pasar dipastikan tidak ada kelangkaan,” ungkap Refrizal.

Kalau pun ada masalah kenaikan harga, ujar Refrizal, itu berarti ada pemain yang sengaja memainkan harga. Masyarakat sudah dilindungi oleh UU No.7/2014 tentang Perdagangan. Pemerintah bisa melakukan intervensi untuk menstabilkan harga. “Itu modal besar bagi pemerintah agar bisa mengatasi harga-harga. untuk sembilan kebutuhan pokok dan barang yang dianggap penting lainnya, pemerintah bisa melakukan intervensi,” terang Refrizal lagi.

UU Perdagangan memberi kewenangan penuh bagi pemerintah untuk mampu mengendalikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok. Pegecer di pasar tidak mungkin menaikkan harga, selama tidak ada distributor yang bermain. “Saya menyampaikan kepada pemerintah pergunakanlah UU No.7/2014 yang baru saja kita miliki itu untuk mengatasi mekanisme harga dan kelangkaan,” tandas Refrizal. (mh)/foto:odjie/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...