Operasi Pasar Gula Rafinasi Harus Rutin

05-08-2014 / KOMISI VI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali membuka pintu impor gula rafinasi. Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan para petani tebu. Pasalnya, gula rafinasi yang merembes ke pasar tradisional saja belum semuanya terserap. Tentu ini sangat mengancam produksi gula tebu para petani di Tanah Air.

Anggota Komisi VI DPR RI Ferrari Roemawi (F-PD) yang dihubungi lewat telepon, Selasa (5/8), berpendapat, sepanjang kuota impor gula rafinasi tersebut tidak merembes ke pasar tradisional, kebijakan impor itu tidak masalah. Selama ini yang jadi masalah, para importir gula rafinasi yang sesungguhnya ditujukan untuk konsumsi industri, malah menyelewengkan kuota impornya ke pasar tradisional.

Rembesan gula rafinasi beberapa waktu lalu saja belum terserap habis di pasar tradisional. “Kebijakan ini perlu kita evaluasi. Kalau memang tepat ditujukan untuk industri, tidak ada masalah. Persoalannya ini rembes ke pasar tradisional. Nah, rembesan ini yang kita evaluasi,” terang Ferrari.

Pemerintah dihimbau Ferrari agar menindak tegas para importir nakal yang merusak harga gula konsumsi dengan gula industri. “Yang penting sekarang, pemerintah kendalikan peredaran gula rafinasi. Semuanya harus sesuai kuotanya dan jangan mengacaukan gula konsumsi.” Untuk itu, perlu ada operasi pasar yang rutin dilakukan, baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

Masalah ini, sambung Ferrari, sudah menjadi masalah klasik di Tanah Air. Selanjutnya, kasus rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi atau tradisional jangan pernah terulang lagi. Harus ada sokterapi yang diberikan kepada para importir yang sengaja menyalahi izin impornya. (mh)/foto:iwan armanias/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...