Program Ketenagakerjaan Harus Dikawal
Program pemerintah di bidang ketenagakerjaan harus dikawal betul, karena pada 2015 segera diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran untuk sosialisasi dan pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus BPJS Kesehatan mencapai Rp 20 triliun. Itu anggaran yang sangat besar dan harus dimanfaatkan betul untuk rakyat.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso (F-PDI Perjuangan) sesaat sebelum Rapat Paripurna DPR, Jumat (29/8). “Kemarin saya sudah lihat tayangan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bagus. Itu perlu dikembangkan lagi biar masyarakat tahu bahwa kita anggarkan Rp 20 triliun untuk rakyat. Jangan hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan asuransi saja,” tandasnya.
Menurut Imam, program kesejahteraan sosial di bidang ketenagakerjaan ini mengacu pada pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dimana negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat sekaligus memberdayakan masyarakat lemah agar lebih bermartabat. Dan menariknya, pada 2015 saat BPJS Ketenagakerjaan diberlakukan, Indonesia sudah dipimpin oleh presiden baru.
Jokowi sebagai presiden terpilih, kata Imam, sangat perhatian terhadap kesejahteraan dan pendidikan rakyat. “Saya Imam Suroso akan mengawal program Jokowi yang bagus dan pro rakyat.” Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu program kesejahteraan rakyat, lanjut Imam, akan dipantau terus.
“Saya Anggota Komisi IX, akan selalu memantau dan mengawasi terus bila ada anggaran yang kurang atau ada penyimpangan di lapangan. Saya undang Pak Abraham Samad untuk menangkap orang-orang yang melakukan penyeleweangan anggaran BPJS itu. Semuanya saya kawal untuk rakyat,” tegasnya.
Sementara itu soal akses TKI terhadap BPJS Ketenagakerjaan, Imam menjelaskan, BPJS berlaku di wilayah Indonesia dan di setiap KBRI yang di situ ada manusia Indonesia. Mereka para TKI juga mendapat perlindungan negara. (mh)/foto:andri/parle/iw.