Dewan Pertanyakan Belum Terbentuknya BKKBD
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengatur perubahan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta pembentukan BKKBD di seluruh Kabupaten di Indonesia. Namun hampir lima tahun, BKKBD di 300an Kabupaten belum terbentuk.
“Dari 300an Kabupaten, berapa yang sudah terbentuk BKKBD. Mengapa kelembagaan kependudukan tidak ada. Kenapa masalahnya. Apakah diperlukan Perpres maka BKKBD itu terbentuk,” tanya Anggota Komisi IX, Surya Chandra Surapati saat Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Kepala BKKBN, Fasli Djalal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/9).
Surya memaparkan, tahun 2019 nanti kita akan kembali menyelenggarakan Pemilu. Jika data kependudukannya masih seperti saat ini, maka akan kembali carut marut. Kemudian menjelang bonus demografi, maka data kependudukannya harus akurat, by name by address.
“Apalagi dengan berlakunya Sistem Jaminan Sosial Nasional, siapa yang bertanggung jawas tentang data kependudukan ini,” imbuh politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Surya menjelaskan, bahwa BPS adalah yang mengumpulkan melalui survey dan sensus persepuluh tahunan.Mengapa registrasi vital tidak dihidupkan. Lahir, mati, pindahnya penduduk harus tercatat.
“Di Kabupaten, pada waktu Pak Hayono menterinya dan Emil Salim waktu itu ada field project tentang proyek vital, salah satunya di Kabupaten Muara Enim tahun 1994. Namun sudah 20 tahun tidak ada kelanjutan,” papar Surya.
Surya meminta BKKBN untuk memikirkan hal kependudukan ini, berapa proyek untuk regristrasi vital. Lahir, mati tercatat di Kabupaten, yang bertanggung jawab adalah BKKBD sebagaimana diamanatkan UU 52 Tahun 2009.
“Tidak terbentuknya 300an Kabupaten. Apakah ada masalah? Atau karena persepsi kurang? Lalu bagaimana dengan kependudukan itu apa? Tanya Surya.
Jika di periode 2014-2019 kependudukan tidak dibenahi, Surya menyayangkannya. Surya minta BKKBN memberi masukan kepada pemerintah, untuk membuat peraturan presiden yang memerintahkan Kabupaten untuk membentuk BKKBD.
“Jangan tergantung pada BPS, karena BPS merupakan pengumpul data, pengolah datanya, informasi kependudukan untuk menjadi masukan kepada pembangunan yang betul-betul berorientasi pada manusia. Kita harus berubah orientasi pembangunan kita, indeks pembangunan manusia harus dengan data akurat,” tegas Surya.
Itulah gunanya desentralisasi, tegas Surya, yaitu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau data kependuduknnya tidak akurat, lahir mati pindah siapa yang bertanggung jawab.
“Jika ada pemikiran nanti rebutan dengan Kementerian Dalam Negeri, tidak usah rebutan yang diperlukan adalah koordinasi. Administrasi kependudukan untuk membuat KTPnya, dan data penduduk yang akurat ada pada BKKBD,” ungkapnya. (sc), foto : naefurodjie/parle/eka hindra.