Komisi VII DPR Setujui RUU Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas

03-09-2014 / KOMISI VII

Komisi VII DPR menyetujui RUU Persetujuan Asean Tentang Pencemaran asap lintas Batas. Persetujuan ASEAN atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

Pada kesempatan tersebut, Raker dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VII DPR Milton Pakpahan, di Gedung Nusantara I, Rabu, (3/9). "Indonesia merupakan sebuah negara besar dan merupakan keniscayaan serta memiliki peran penting dalam mencapai stabilitas ekonomi Asean,"ujar Anggota DPR Siti Romlah dari Partai Demokrat saat menyampaikan pendapat Fraksinya dihadapan peserta Raker.

Didalam kawasan Asean,lanjutnya,Indonesia sebagai negara besar harus saling bantu dan kerjasama antar kawasan. "Tujuan RUU yaitu untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat masyarakat. Indonesia Harus paling depan dalam merespon serta menindaklanjuti berbagai persoalan dimasa akan datang,"tandasnya.

Dia menambahkan, sangat penting, Indonesia dapat berperan aktif dalam bentuk kerjasama dan konvensi di tingkat kawasan, yang bertujuan meningkatkan kemampuan negara dan kerjasama di lingkungan Asean. "Memang terjadinya pencemaran asap dapat membawa dampak negatif didalam negeri juga negara tetangga karena sangat krusial kita dapat ikut terlibat dalam mencegah pencemaran tersebut,"tambahnya.

Hal yang bisa dilakukan, lanjutnya, yaitu melakukan Pengorganisasian, pengambilan keputusan terkait pencegahan kebakaran hutan di Indonesia. "Melalui MOU ini Indonesia sangat serius dan berkomitmen untuk mencegah kebakaran lahan. Kita memiliki mekanisme dan sistem lembaga bahkan masyarakat adat dalam pencegahan, pengelolaan kebakaran hutan,"ungkapnya.

Sementara, Anggota DPR Bobby Adhityo Rizaldi (F-PG) mengatakan, RUU ini merupakan upaya kawasan Asean dalam melakukan kordinasi serta pencegahan asap lintas batas. "RUU ini mencakup peningkatan Capasity building, pertukaran informasi dan kerjasama. artinya Tidak mengganggu kedaulatan NKRI dalam mencegah asap lintas batas,"paparnya.

Menurut Bobby, Ratifikasi tidak boleh menghilangkan kedaulatan negara, memang ada kesan penanganan asap diintervensi negara lain. Namun RUU ini menjamin bahwa penanganan kebakaran lahan yang melibatkan negara lain dapat dimungkinkan jika mendapat persetujuan negara bersangkutan.

"Jangan sampai terganggu kedaulatan negara terkait kordinasi, pengendalian lahan, ini merupakan masalah bersama yang merupakan persoalan lingkup Asean,"jelasnya. (si)/foto:iwan armanias/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...