RUU KEISTIMEWAAN DIY DIHARAP TIDAK MENGELIMINIR APA YANG SUDAH DIPRAKTEKKAN

05-02-2009 / KOMISI II
RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan menjadi UU yang sifatnya penyempurnaan terhadap pengaturan yang pernah ada dan kemudian melegitimasi sebuah praktek atau sesuatu yang sudah berlangsung, bukan menjadi sesuatu yang mengeliminir apa yang sudah dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena hal itu berpotensi menimbulkan persoalan. Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan (F-PG) saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam IX, Kamis (5/2) di gedung DPR. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD), pagi itu Sri Sultan hadir disertai Ratu Hemas dan jajaran Pemerintah Daerah Provinsi DIY dalam rangka memberikan berbagai masukan terhadap RUU Keistimewaan DIY yang sekarang sedang dibahas di DPR. Menurut Ferry, kaitannya dengan substansi RUU tersebut, kiranya ada penyesuaian dengan perkembangan-perkembangan yang ada dalam konteks kehidupan bernegara, seperti soal-soal penyelenggaraan pemerintahan termasuk didalamnya Pilkada. Berkaitan dengan nilai dan kultural yang ingin dicover dalam UU ini menurut Ferry bukan sebuah proses penguatan, tapi ini merupakan perlindungan terhadap sesuatu yang sudah berlangsung. Mencocokkan antara proses historis praktek yang sudah berlangsung selama ini, sampai kemudian kita menangkap nuansa perkembangan-perkembangan ke depan. Yang terpenting dari RUU ini bagi masyarakat Yogyakarta adalah lahirnya sebuah UU yang dapat mensejahterakan rakyat yang selama ini hidup aman dan tenteram dibawah kepemimpinan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam. Kehadiran Sri Sultan dan Sri Paku Alam pagi itu membawa pencerahan bagi Komisi II dalam memberikan masukan terhadap RUU Keistimewaan Yogyakarta. Karena diakui sulit menuangkan keistimewaan Yogyakarta itu menjadi sebuah UU. Banyak pertanyaan yang diajukan anggota Komisi II kepada Sri Sultan, terutama perlu tidaknya memasukkan suksesi dalam RUU dan apakah dimungkinkan orang dalam kerajaan masuk dalam salah satu partai tertentu. Pertanyaan ini diajukan Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri (F-PAN) mengingat adanya kekhawatiran jika Sri Sultan atau Sri Paku Alam masuk dalam salah satu partai akan menjadi milik partai itu saja bukan milik dari seluruh rakyat. Menurutnya, hal itu perlu juga diatur dalam RUU Keistimewaan Yogayakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY yaitu, kaitannya dengan sejarah Yogyakarta, filosofis DIY, karena dalam hal ini perlu diingat jangan sampai ruhnya terlepas. Selain itu juga masalah kekhususan tanah-tanah di DIY, karena di sini tidak ada tanah negara, yang ada adalah tanah Kasultanan, tanah Pakualam dan tanah Pemerintah Daerah. Sri Sultan kurang sepaham jika suksesi dimasukkan dalam RUU Keistimewaan DIY. Menurut Sultan dimasukkannya suksesi kraton dalam RUU akan membawa problematik tersendiri, karena akan terjadi intervensi yang dapat menimbulkan konflik. Sementara mengenai masuknya keluarga kraton dalam salah satu partai, bagi Sultan hal itu boleh-boleh saja sepanjang tidak mengganggu kerukunan antar saudara. Karena menurut Sultan, membangun kekompakan keluarga itu jauh lebih penting dari berpolitik itu sendiri. Pada kesempatan tersebut, Sri Paku Alam IX menitipkan amanah berkenaan dengan pembahasan RUU Keistimewaan DIY, yaitu amanah budaya sebagai institusi budaya yang lestari dan tetap berperan sebagaimana amanat Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, dalam rangka menyerap berbagai masukan, hendaknya DPR mendengarkan aspirasi warga Yogyakarta. Karena, kata Sri Paku Alam, tidak ada artinya pemimpin tanpa rakyat begitu juga sebaliknya rakyat tanpa pemimpin. (tt)
BERITA TERKAIT
Edi Oloan Dorong ATR/BPN Tingkatkan Respons Terhadap Sengketa Tanah
31-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Komisi II Minta Kementerian ATR Segera Selesaikan Masalah Sertifikat dan Konflik Agraria
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...
Ketua Komisi II Minta Transparansi Sertifikat Pagar Laut Tangerang
30-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Agung mulai...
LEMTARI dan MKMTI Laporkan Mafia Tanah, Komisi II Minta ATR/BPN Segera Bertindak
23-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dari...