KOMISI XI DPR AKAN SUSUN RUU PROCUREMENT
Anggota DPR dari PKS Andi Rahmat mengatakan, Peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) harus diperluas dengan segera menyusun RUU tentang Procurement act (Pengadaan barang dan jasa) bukan Keputusan Presiden saja.
"Dengan adanya UU tentang pengadaan barang dan jasa diharapkan lembaga ini ada ketetapan hukum yang kuat dan terarah,"kata Andi saat RDP dengan Jajaran LKPP yang dipimpin oleh Roestam Sjarief, Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Sohibul Iman, di Gedung Nusantara I, Senin, (9/11).
Menurut Andi, peran dan ruang lingkup LKPP besar sekali khususnya buat APBN karena hampir meregulasi sebesar Rp 200 Triliun/tahun, "Karena itu saya berharap pengadaan barang dan jasa dapat lebih efektif kedepannya,"katanya.
Nasrullah dari PAN mengatakan, saat ini peran lembaga banyak yang tumpang tindih antara lembaga satu dengan lainnya misalnya seperti BPK dengan BPKP.
Dia mengharapkan, LKPP memberikan peta-peta mana saja pengadaan barang yang menimbulkan inefesiensi sehingga dapat dibenahi. "Selain itu, untuk pembinaan SDM sudah meluluskan 40 ribu orang sementara sertifikasi ahli sekarang banyak dijualbelikan oleh swasta dan di daerah banyak menjual atau di kontrakan sertifikat tersebut,"terangnya.
Sementara, Darizal Basir (F-PD) mengatakan, sekarang ini telah berkembang isu markus (Mafia kasus) namun jauh sebelum hal itu, didaerah sudah terindikasi adanya mafia tender. dimana mafia tersebut bisa saja berbentuk badan ataupun kerjasama kontraktor bahkan intervensi pimpinan daerah. "Kita mengharapkan adanya LKPP ini dapat mengurangi korupsi di lembaga pemerintah,"katanya. (si)