KOMISI VI DPR MINTA HKI CIPTAKAN IKLIM INVESTASI YANG KONDUSIF BAGI DUNIA USAHA
Komisi VI DPR meminta Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha
Hal tersebut terungkap saat Komisi VI DPR mengadakan RDP dengan Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Hendra Lesmana, yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, di Gedung Nusantara I, Selasa (10/11).
“Potensi-potensi yang dimiliki oleh kawasan dapat terus didorong dan dikembangkan sehingga nantinya diharapkan dapat mendorong industri-industri yang ada,” ujar Ketua Komisi VII Airlangga Hartarto.
Sementara, anggota Komisi VI Lili Asdjudiredja dari Fraksi Partai Golkar mempertanyakan bagaimana untuk mengatasi pemindahan industri ke kawasan industri terkait dengan PP No.24/2009 tentang kawasan industri yang mewajibkan semua industri berlokasi di kawasan industri.
Yusyus Kuswandana dari Fraksi Partai Demokrat menanyakan bagaimana perkembangan pembangunan transportasi di daerah kawasan ekonomi dikaitkan dengan UU tentang KEK.
Menanggapi hal tersebut di atas, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Hendra Lesmana menjelaskan, peranan kawasan industri terhadap pertumbuhan industri sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP No.24/2009 tentang Kawasan Industri, bahwa tujuan pembangunan kawasan industri diantara salah satunya adalah memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur yang berkoordinasi antar sektor terkait.
Menurutnya, dengan diwajibkannya industry berlokasi di kawasan industri, maka pertumbuhan industri akan lebih tertata dengan baik dan menghindari kerusakan lingkungan.
Ia menambahkan, industri-industri yang berlokasi di kawasan industri lebih cepat merealisasikan pembangunannya karena disetiap kawasan industri sudah dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dibutuhkan oleh industri tersebut serta jaminan kepastian lokasi dan hak perolehan tanah.
Terkait dengan masalah transportasi, Hendra Lesmana menjelaskan, bahwa jalur penghubung antara kawasan-kawasan industri ke pelabuhan pada jam-jam tertentu sangat padat. Sementara infrastruktur pelabuhan masih belum begitu baik dan belum beroperasional 24 jam.
“Kami belum dapat membuat perbandingan di lapangan,” kata Hendra Lesmana seraya menambahkan, karena UU No.39/2009 tentang KEK baru diterbitkan tanggal 14 Oktober 2009. Dengan demikian baru efektif kurang lebih satu bulan dan masih harus menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah, jelasnya.(Iw)