KOMISI VIII JANJI TINGKATKAN ANGGARAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

13-11-2009 / KOMISI VIII

 

Komisi VIII DPR berjanji meningkatkan anggaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di tahun yang akan datang, demi  mewujudkan pembentukan perwakilan KPAI sebagaimana amanat Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta pelaksanaan program-program KPAI lainnya.

 

            Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Ketua KPAI Hadi Supeno dan jajarannya yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding, di Gedung DPR, Kamis malam, (12/11)

 

            Menurut Abdul Kadir Karding, anggaran KPAI tahun 2010  yaitu sebesar Rp 8.623 Milyar belum  memadai untuk mewujudkan visi, misi, dan program kerja KPAI. Selanjutnya.

 

            Realisasi anggaran tahun 2009 yang mencapai 76,33% atau sebesar Rp 5.886 Milyar,  telah memenuhi sasaran anggaran berbasis kinerja, tepat pada waktunya. “Namun  KPAI hendaknya tetap  melakukan optimalisasi sisa anggaran yang digunakan untuk melaksanakan program kegiatan tahun 2009 yang sedang dalam penyelesaian” katanya.

 

            Disampaikan oleh anggota dari Fraksi PKB ini, Komisi VIII bersepakat dengan KPAI untuk melakukan pengkajian terhadap kemungkinan amandemen terhadap UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan  amandemen terhadap UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

             

Dalam rangka meningkatkan eksistensi kelembagaan dan pencapaian sasaran program kerja KPAI, yang sesuai dengan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) serta Millenium Development Goal’s (MDG’s), maka KPAI hendaknya melakukan  sosialisasi secara masif, mengenai hak-hak anak serta tugas dan fungsi lembaga KPAI, melalui segala akses media yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menindaklanjuti temuan-temuan penting yang diperoleh KPAI dari hasil pemantauan lapangan di berbagai daerah, agar dapat menjadi rekomendasi dalam menyusun kebijakan dan penuntasan permasalahan perlindungan anak.

 

 Untuk mewujudkan anak indonesia yang berakhlak mulia, cerdas dan terlindungi, maka KPAI hendaknya melakukan koordinasi dengan kementerian negara PP dan PA untuk segera menyusun peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, untuk menangkal bahaya pornografi anak dan perlu bersikap tanggap dalam menangani berbagai permasalahan perlindungan anak, terutama yang sedang mendapat perhatian publik. (sc)

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...
Kunjungan ke Madinah, Fikri Faqih Dorong BPKH Optimalkan Peran di Layanan Haji dan Umroh
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan sejumlah harapan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)...
Kesepakatan Haji RI dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000 Jamaah
16-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan...