KOMISI VIII DPR AKAN AMANDEMEN UU NO.38-1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

16-11-2009 / KOMISI VIII

       

Komisi VIII DPR akan  memprioritaskan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat agar dapat masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010. Melalui langkah ini, diharapkan adanya perubahan yang signifikan dalam penguatan peran dan kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara mendasar.  

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Yoyoh Yusroh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat Rapat Dengar Pendapat dengan Baznas Didin Hafidhuddin yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunnisa, di Gedung Nusantara II, Senin (16/11).   

Yoyoh menambahkan, memang sudah seharusnya Undang-Undang tentang Zakat ini diamandemen karena untuk dapat membedakan antara regulator, operator dan eksekutornya. “Jadi selama ini ‘kan UU tentang Zakat masih tidak jelas,” ujarnya. Artinya, papar Yoyoh, belum sangat independen, masih dibawah Departemen Agama dan Baznas ternyata masih mengumpulkan zakat.

“Yang kita harapkan nanti Baznas itu sebagai regulator, nanti yang aktifnya para LAZ atau Bazda dan sebagainya,” tambahnya.

Memang ada dalam undang-undang amandemen ini sudah kita rubah disamping juga ada punishmen untuk para muzaki yang memang nakal. “Jadi diharapkan adanya sanksi, kalau kemarin ‘kan tidak ada sanksi, sehingga para muzaki yang kekayaannya miliaran, trilyunan atau misalnya mereka punya kekayaan tertentu mereka tidak berzakat tenang-tenang saja. Maka dari itu kedepan kita akan memberikan sanksi, karena memang sesuai dengan perintah Al-Qur’an itu bahwa para amil zakat bersifat proaktif, tidak menunggu,” paparnya.

Menurut Yoyoh, di zaman Rasulallah, orang yang tidak berzakat itu bahkan diperangi. Karena dengan berzakat, berarti hal-hak fakir miskin, hak-hak masyarakat yang belum sejahtera bisa terpenuhi. “Jadi kalau zakat dikelola secara efektif akan bisa mengentaskan kemiskinan,” jelasnya.            

Pada tahun ini, lanjutnya, Komisi VIII DPR akan menyelesaikan lima undang-undang. Diantaranya pertama, Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal yang sudah hampir selesai. Kedua, Undang-Undang tentang Zakat. Ketiga, Undang-Undang tentang Komunitas Adat Terpencil. Keempat, Undang-Undang tentang Sumbangan. Dan kelima, Undang-Undang tentang Fakir Miskin.

Dalam pembahasan undang-undang tersebut, Yoyoh mengharapkan anggota dewan lebih aktif dalam persidangan dan dapat memberikan kontribusi sehingga undang-undang yang dihasilkan DPR betul-betul pemikiran bersama, tidak hanya pemikiran segelintir orang tapi kontribusi dari semua, jelas Yoyoh.

Lebih jauh Yoyoh menegaskan kepada Baznas agar memperhatikan saran dan pendapat anggota Komisi VIII DPR dalam pelaksanaan program Baznas, yaitu Baznas perlu menyusun data muzaki dan mustahiq secara akurat sehingga dapat dijadikan standar dan acuan dalam pelaksanaan dan evaluasi program Baznas. “Baznas hendaknya berperan aktif dalam mengembangkan konsep zakat produktif dalam rangka pengentasan kemiskinan dengan berbasis pada ekonomi syariah, sehingga angka kemiskinan secara bertahap diharapkan dapat berkurang secara signifikan,” paparnya.(iw)

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...
Kunjungan ke Madinah, Fikri Faqih Dorong BPKH Optimalkan Peran di Layanan Haji dan Umroh
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan sejumlah harapan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)...
Kesepakatan Haji RI dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000 Jamaah
16-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan...