Komisi V DPR Pertanyakan Penyimpangan PSO KA Rp. 682.7 Miliar
Komisi V DPR Pertanyakan penyimpangan dalam pengelolaan serta pelaksanaan PSO Kerta Api (KA) tahun 2013 sebesar Rp. 682,76 Miliar.
"Penghitungan PSO yang tidak didasarkan aturan perundang-undangan. Akibatnya, perhitungan PSO selalu menjadi temuan BPK,""terang Wakil ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia kepada Parlementaria, Jumát, (5/12).
Pada pemeriksaan BPK semester I 2014 yang disampaikan kepada DPR, BPK menemukan kelemahan/penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan PSO KA. Perhitungan PSO KA tahun 2013 sebesar Rp682,76 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK, kata Yudi, sudah memberikan laporan tentang temuan adanya kelemahan/penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan PSO KA yaitu sebesar Rp682,76 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Hal itu terjadi karena peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan PSO tidak memiliki keselarasan. Menhub juga belum mengatur basis biaya yang digunakan dalam penghitungan formula tariff, termasuk didalamnya IMO dan TAC.
“Untuk penetapan PSO ini, kami minta Menhub segera merealisasikan pengenaan TAC pada operator dan belanja IMO prasarana serta merevisi peraturan yang mengatur tentang PSO terutama biaya menjadi objek pemeriksaan PSO. Jangan dibiarkan tanpa aturan yang jelas seperti sekarang agar tidak selalu menjadi temuan BPK,” kata Yudi. (sugeng), foto : dok/parle/hr.