DPR DORONG PERCEPATAN PROSES SERTIFIKASI GURU
06-02-2009 /
KOMISI X
DPR mendorong pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi bagi guru/dosen swasta maupun negeri dan guru/dosen agama pada satuan pendidikan umum serta membuka akses bagi para guru/dosen secara berkeadilan.
Hal itu terungkap saat rapat kerja gabungan Komisi X dan Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, di Nusantara I, Selasa (3/1).
“Percepatan sertifikasi guru antara guru PNS dan guru swasta harus dilakukan dengan prinsip keadilan proporsional,†ujar Pimpinan Irwan Prayitno (F-PKS).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menuturkan, tujuan sertifikasi guru adalah meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan mutu proses pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun, menurutnya, di beberapa kabupaten/kota masih belum melaksanakan penetapan peserta sesuai dengan ketentuan dan criteria yang berlaku. Beberapa dinas kabupaten/kota mengalami keterlambatan dalam pengiriman dokumen portofolio dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke LPTK.
Selain itu, keterlambatan dimulainya proses sertifikasi lebih disebabkan pengolahan format database individu peserta di pusat tidak tepat waktu. Pembayaran tunjangan profesi dari bank mitra KPPN sering terlambat.
Oleh sebab itu, untuk mengatasi persoalan sertifikasi guru, Mendiknas memberikan beberapa solusi. Pertama, mulai tahun 2009 pemberkasan untuk penerbitan SK penerima tunjangan profesi dialihkan dari pusat ke LPMP masing-masing propinsi.
Kedua, perlu adanya alokasi dana sosialisasi dan pengolahan berkas sertifikasi di dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota dari APBD masing-masing. (da)