Pimpinan DPR Tetapkan dan Sahkan Pimpinan BURT
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menetapkan Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, untuk melanjutkan pekerjaan dalam rangka menyusun kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) setelah perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 menjadi UU No.42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Fahri menjelaskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada bahwa calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan oleh fraksi-fraksi, dan calon ketua dan wakil ketua diusulkan secara tertulis oleh fraksi dalam rapat BURT yang dipimpin oleh Pimpinan DPR. “1 paket calon pimpinan BURT yang terdiri dari 1 calon ketua dan 4 calon wakil ketua dari fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai paket calon Pimpinan BURT dalam rapat BURT,” jelas Fahri, Rabu (14/1), di Gedung parlemen, Jakarta.
Dalam hal hanya terdapat 1 paket calon pimpinan BURT, pimpinan rapat BURT langsung menetapkan sebagai pimpinan BURT. Ketentuan lainnya adalah ketentuan yang bersifat tetap. Oleh karena itu, Fahri Hamzah sebagai pimpinan Dewan memimpin rapat ini dalam rangka pemilihan dan penetapan pimpinan BURT DPR RI masa bakti 2014-2015.
“Paket yang sudah masuk yaitu, Ketua Roem Kono dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Agung Budi Santoso dari Fraksi Partai Demokrat, Wakil Ketua Novita Wijayanti dari Fraksi Partai Gerindra, Wakil Ketua Dimyati Natakusuma dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Wakil Ketua Elva Hartati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” papar Fahri .
Seluruh fraksi menyetujui dan pimpinan Rapat mengetuk palu tanda persetujuan dan pengesahan Pimpinan BURT terdiri lima anggota dari lintas Fraksi. (as)/foto:rizka/parle/iw.