Komisi I Bahas Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi dengan Vietnam dan PNG
Komisi I DPR dipimpin Wakil Ketua Tantowi Yahya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham membahas Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ratifikasi Perjanjian ekstradisi RI-Papua New Gini dan Perjanjian Ekstradisi RI-Vietnam di ruang rapat Komisi I DPR, Rabu (21/1).
Dalam acara ini Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Vietnam dan Papua New Gini merupakan wujud dari komirmen Indonesia sebagai bagian dari masyarakat Internasional dalam rangka meningkatkan efektifitas kerja sama internasional.
Perjanjian ekstradisi ini dimaksudkan guna menanggulangi dan memberantas kejahatan lintas batas, dengan menghadirkan tersangka atau terpidana yang pada saat dan bersamaan juga dapat menguatkan upaya pengembalian aset hasil kejahatan.
“ Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI – Papua New Gini maupun RI – Vietnam akan menjadi payung hukum kerja sama di bidang ekstradisi yang efektif sehingga permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia yang telah dikirimkan sebelumnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Papua New Gini maupun Vietnam,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya pemulangan kedua terpidana yaitu Joko Tjandra dan Samadikun Hartono, ke wilayah yurisdiksi Republik Indonesia melalui mekanisme ekstradisi sangat penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, pemulangan kedua terpidana ke Indonesia juga memberikan kemudahan bagi aparat penegak hukum di Indonesia untuk dapat merampas harta kekayaannya yang berasal dari kejahatan, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Aparat penegak hukum di Indonesia dapat melakukan pelacakan, pembekuan, perampasan, dan pengembalian aset dimaksud ke Indonesia. “ Hal ini sangat sejalan dengan semangat dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, “ ujar Harkristuti.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanudin mengatakan, seorang pajurit di Indonesia jika mencuri di tempat umum bukan di asrama TNI, tetap saja dihukum di Peradilan Militer dan tidak diadili di Peradilan Umum seperti di negara-negara lain termasuk Vietnam.
Karena itu dia mempertanyakan, apakah jika prajurit dari Indonesia melarikan diri ke Vietnam, dan meminta perlindungan, apakah bisa diekstradisi. “ Pasalnya sebagai seorang militer di Indonesia hanya menganut Hukum Tindak Pidana Militer, bagaimana dengan system hukum negara itu,” kata Hasanudin. (Spy), foto : iwan armanias/parle/hr.