Kemenkes Diminta Terbitkan PP Tenaga Kesehatan
Berbagai permasalahan terkait tenaga kesehatan termasuk pendidikan, peningkatan kompetensi, dan penyebaran tenaga kesehatan harus mendapatkan penanganan dan perhatian yang serius dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Untuk itu, Komisi IX DPR minta pemerintah dalam hal ini Kemenkes untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana dari UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Hal tersebut diusulkan Anggota Komisi IX dari F-PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS Kesehatan yang dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf Efendi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015)
Segera diterbitkannya Peraturan Pelaksana kedua UU tersebut, kata Ning demikian sapaan akrabnya, sebagaimana amanat kedua UU tersebut. Selain itu juga, tukas Ning, untuk melindungi tenaga kesehatan.
“Jumlah dokter kita kurang, giliran perawat mau menolong pasien ditangkap dan ditahan padahal mau menolong rakyat,” tegas Ning.
“Kami (Komisi IX DPR periode 2009-2014) berupaya diujung periode kemaren. UU Tenaga Kesehatan dan UU Keperawatan dimaksudkan agar teman-teman kita tenaga keseharan dan perawat di daerah-daerah tidak dijadikan inceran aparat, mereka menolong rakyat dengan rasa aman”, tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Ning juga meminta kepada Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek untuk menutup Rumah Sakit yang tidak pro rakyat. (sc), foto : naefurodjie/parle/hr.