Komisi VII DPR Bentuk Panja Smelter di Papua
Komisi VII DPR RI konsen dan akan mengawal pembangunan smelter PT.Freeport Indonesia di Papua. Sudah waktunya transparasi keterbukaan PT.Freeport Indonesia dan Pemerintah Pusat, dengan Pemerintah daerah. Hal ini akan cepat selesai sepanjang ada niat baik dan etika PT.Freeport Indonesia yang dikuasai 80% milik FreeportMcMoRanCopper yang berkedudukan di Amerika.
Anggota Komisi VII Tony Wardoyo mengungkapkan Komisi VII akan membentuk panja terkait pembangunan smelter oleh PT.Freeport di Papua . “Kalau itu dibutuhkan, kami akan kawal dengan Panitia Kerja (Panja) mengenai operasi PT.Freeport Indonesia dengan pembangunan smelter di Papua,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, disela Rapat Kerja Komisi VII dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (4/2), di Gedung parlemen, Jakarta. .
Tony mengungkapkan, PT.Smelting Gersik hanya mampu menyerap 30% dari hasil produksi konsentrat PT.Freeport Indonesia di Papua, sedangkan 70% diekpor langsung. Ini yang menurutnya, tidak boleh lagi, karena sudah diatur UU No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Hal ini sudah disepakati dalam konsultasi Presiden, Wakil Presiden dengan Pimpinan DPR RI. Pembangunan Smelter PT.Freeport hanya satu di Papua, Kabupaten Mimika, harus segera terlaksana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tony menjelaskan bahwa Kementerian Bapenas juga sudah memaparkan mengenai program pembangunan pembangkit listrik di Papua berkekuatan 600 Megawatt pada tahun 2015, yang tidak jauh dari wilayah lokasi tambang Freeport dan smelter yang akan ditempatkan. Ini adalah bagian yang terintergasi program 600 MW dengan pembangunan sektor lainnya.
Nanti pabrik pupuk juga akan dibangun di Papua, karena wilayah itu punya daratan yang begitu luas, akan tumbuh pertanian dan perkebunan yang juga membutuhkan pupuk. Dengan demikian pabrik pupuk Petro Kimia Gresik bisa membangun pabrik di sana, dan bisa juga di bangun pabrik semen.
“Tidak ada alasan lagi, Papua perlu pembangunan. Rencana Presiden yang begitu besar perhatiannya, sepanjang ditata dan dikelola dengan benar serta dikaji oleh Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya. Namun juga harus sinergi dengan melibatkan masyarakat adat karena ini adalah tanah ulayat yang harus diselesaikan dengan baik oleh para pihak.
Pengawasan Amdal
Sepanjang niat baik PT.Freeport Indonesia membangun smelter di Papua, menurut Tony, Komisi VII juga akan mendorong dengan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika ini disinergikan tidak ada hal yang mustahil itu akan menjadi baik.
Dia melihat bahwa PT.Freepot sudah mencoba melakukan suatu implementasi yang baik. Seperti upaya penghijauan, namun kemudian yang diperlukan pengawasan yang berkesinambungan dan berkala sesuai dengan peraturan perundangan.
“Tidak ada alasan bagi Kementerian Lingkungan Hudup dan Kehutanan maupun PT.Freeport Indonesia keluar dari koridor yang disepakati, demi suksesnya proses penambangan sampai pengelolaan smelter di Papua ini terwujud,” ungkapnya.
Tony juga mengatakan supaya hasil konsentrat yang didapatkan bisa langsung diimplementasikan menjadi hasil uraian mineral, seperti bagian emas, tembaga maupun tambang-tambang mineral lainnya yang ada di dalam kandungan tersebut, sebentar lagi pembangunan smelter di Mimika Papua, dari hasil tambang yang mereka turunkan.
“Sebagian yang mereka (PT.Freeport) oleh yang di sebut kosentrat akan menjadi barang jadi, dalam arti kata terpisahnya tembaga, emas, perak dan kandungan lain, termasuk limbahnya dapat terkontrol dengan baik,” paparnya.
Agar lingkungan dan kehidupan masyarakat ke depan tidak terkontaminasi dari dampak lingkungan yang buruk. Kami percaya kalau dua pihak ini (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta PT.Freeport) bisa berjalan seiring, dan secara berkala melakukan pengawasan.
“Saya yakin akan berhasil. Tidak ada alasan bagi PT.Freeport Indonesia untuk mendapatkan Amdal dan ijin lingkungan. Karena kami akan menekan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mengeluarkan ijin dengan tepat dan benar,” katanya.(as), foto : andri/parle/hr.