Panja DPR Ingin Pastikan Pemerintah Laksanakan UU Penerbangan
Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Komisi V DPR RI mengunjungi Bandara Soekarno-Hatta guna menindaklanjuti informasi-informasi saat Rapat kerja dengan Menteri Perhubungan. Khususnya berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab PT.AngkasaPura II, Indonesia Airnav, Badan Ototitas Bandara, dan semua komponen yang terkait dengan keselamatan, keamanan penerbangan.
“Komisi V focus pada system managemen keselamatan dan keamanan yang dijalankan oleh Bandara Soekarno-Hatta, dan meminta data-data mengenai bandara dibawah koordinasi PT.Angkasa Pura II yang telah mendapatkan sertifikat dan terregister terkait managemen security dan safety,” ungkap Ketua Komisi V Fary Djemy Francis, di Kantor PT.AngkasaPura II, Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/2), Banten.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan Panja juga meminta data terakhir system pelaporan keamanan yang dijalankan berdasarkan panduan Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menurutnya hal ini, karena dikhawatirkan panduan itu hanya dijalankan pada saat terjadi musibah kecelakaan.
Panja DPR juga minta kepastian agar Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU Penerbangan. “ Komisi V meminta kepada seluruh komponen Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar peraturan turunan dari UU berupa PP. Masih sekitar 20 pasal yang belum ada turunannya dalam bentuk PP,”ungkapnya.
Menurut Fary, jika seluruh aturan pelaksanaan dari UU tentang Penerbangan diturunkan dan dijalankan semestinya, maka sistem penerbangan nasional jauh lebih baik dari kondisi sekarang.
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Hakim, yang juga turut serta dalam kunjungan tersebut mengatakan, tujuan dibentuknya Panja ini adalah Ingin memastikan bahwa pemerintah telah melaksanakan amanat UU Penerbangan.
Amanat UU tersebut diantaranya, terkait dengan membangun system transportasi yang memberikan jaminan keselamatan, keamanan, ketertiban dan system transportasi yang memberikan pelayanan berkualitas, namun tetap terjangkau oleh masyarakat.
Tranportasi udara bukan hanya sebagai urat nadi berbangsa bernegara dalam rangka mendorong peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta alat pemersatu bangsa, tetapi juga dalam rangka untuk pertahanan dan keamanan juga bisa tercipta.
“ Pemerintah sebagai regulator harus terus menciptakan berbagai regulasi dan terus memperkuat kelembagaan-kelembagaan sebagaimana diamanatkan UU dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi system transportasi dapat konsisten perencanaan itu dilaksanakan,”jelas Abdul Hakim. (as), foto : riska arinindya/parle/hr.