Anggaran Rumah Aspirasi Rp 150 juta Per Anggota DPR

03-03-2015 / B.U.R.T.

Anggaran program Rumah Aspirasi (RA) bagi para anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 150 juta per anggota per tahun dalam APBN-P 2015. Namun, anggaran RA belum terealisasi hingga kini, karena masih dalam proses pembahasan di pemerintah.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso mengungkapkan hal tersebut di ruang kerjanya, Selasa (3/3). Paling cepat anggaran tersebut baru bisa dicairkan pada April tahun ini.“Rumah Aspirasi sebagai media untuk mendekatkan anggota dewan dengan konstituennya dalam fungsi legislasi dan pengawasan. Tentu hal ini untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya,” kata Agung.

Aspirasi yang disampaikan ke RA akan diperjuangkan di DPR. Anggaran RA, sambung Agung, bukan Rp 1,6 miliar seperti diberitakan beberapa media. “Anggaran itu bukan untuk membeli rumah, tapi menyewa rumah berikut kursi, mesin fax, komputer, penjaga, dan lain-lain,” jelas politisi Partai Demokrat ini. BURT sendiri yang mengurus kerumahtanggaan anggota dewan, telah mengusulkan anggarannya dalam pembahasan APBN-P 2015.

“Kami di BURT harus bekerja berdasarkan UU. Dan UU mengatakan bahwa setiap anggota harus memiliki Rumah Aspirasi,” tegas Agung lagi. Seperti diketahui, dasar hukum RA diatur dalam Pasal 234 ayat (3) huruf (j) UU MD3 hasil revisi tahun 2014. Secara eksplisit RA diatur pula dalam Tatib DPR, Pasal 1 ayat (18) yang berbunyi: “Rumah Aspirasi adalah kantor setiap Anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.”

Secara lebih detail, Pasal 213 Tatib DPR menjelaskan, untuk menjalankan fungsi RA setiap anggota dibantu oleh tenaga ahli dan staf administrasi. Anggarannya dibebankan kepada DPR sesuai pedoman pengelolaan anggaran di DPR. “Setelah dananya cair, kita akan membuat pertanggungjawaban yang transparan, yang akuntabel, karena harus dipertanggungjawabkan dengan sistem aturan keuangan yang baik, supaya bisa diterima oleh publik bahwa ini betul penggunaannya seperti ini,” ujar Agung.

Bila setiap anggota menerima dana RA sebesar Rp 150 juta per tahun, itu berarti dana yang diterima per bulan hanya sekitar Rp 12,5 juta. Dana itu nantinya dimanfaatkan selain untuk sewa rumah, juga untuk mengupah penjaga rumah, serta membayar iuran keamanan dan kebersihan di lokasi setempat. “Jadi, sekali lagi kita tidak membangun rumah. Setelah pembahasan APBN-P selesai, baru bisa direalisasikan anggarannya.”

Kehadiran RA nantinya sangat dibutuhkan Dewan, karena para Anggota DPR tidak setiap hari ada di dapilnya. Dengan adanya RA di tengah-tengah masyarakat, siapa pun bisa menyampaikan aspirasi itu ke RA. Dan RA nanti akan meneruskannya kepada setiap anggota, selanjutnya dilaporkan kepada DPR dan dibahas serta diperjuangkan oleh komisi-komisi dengan mitra kerja pemerintah. (mh), foto : naefurodji/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Kunjungan BURT ke DIY: Evaluasi Layanan Kesehatan Jamkestama
30-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan...
Layanan Keprotokolan Kedewanan di Bandara Radin Inten II Lampung Dipastikan Berjalan Optimal
26-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Tim Kunjungan Kerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua BURT DPR...
DIPA 2025 Diserahkan, DPR Tegaskan Komitmen pada Rakyat
23-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusuma, memimpin rapat bersama Pimpinan Alat...
Rajiv: Perlu Koordinasi Agar Hak Protokoler DPR Tidak Mengganggu Masyarakat
04-12-2024 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Boyolali - Anggota DPR RI memiliki hak yang melekat, yang salah satunya adalah Hak Protokoler. Namun, terkadang, publik menilai...