DPR Desak Mendiknas Terima Putusan MA Terkait UN
Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi (F-PDIP) mengatakan agar Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menerima hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Ujian Nasional.
“Mendiknas harus bisa menerima, dengan demikian dapat menghentikan kontroversi sekitar ujian nasional dan mengakhiri ketidak pastian soal ujian nasioanl,”katanya melalui telepon saat di wawancara Parlementaria, Jakarta, Kamis (26/11).
Lebih lanjut ia mengatakan, agar keputusan ini tidak berlarut-larut, keputusan MA harus segera dilaksanakan dan tidak perlu melakukan peninjauan kembali (PK), “Jika dilakukan PK maka akan semakin tidak jelas lagi, karena menyangkut jutaan rakyat Indonesia, lebih baik pemerintah mencari jalan keluar serta menyesuaikan evaluasi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,”tegasnya.
Menanggapi penjelasan Mendiknas yang akan tetap menjalankan UN tahun 2010 karena sudah masuk ke dalam APBN 2010, dengan tegas pimpinan Komisi X dari F-PDI Perjuangan ini menyatakan kalau anggaran dalam APBN 2010 belum belum ada, “Komisi X belum menyetujui anggaran untuk ujian nasional, jadi tidak ada alasan, karena statusnya masih dibintangi artinya masih menunggu keputusan lebih lanjut”tambahnya.
Pernyataan tersebut Heri tersebut, menanggapi hasil keputusan MA tanggal 14 September 2009 menolak kasasi pemerintah soal ujian nasional. Artinya dengan lahirnya keputusan tersebut pemerintah dilarang menggelar ujian nasional
Secara terpisah, anggota Komisi X DPR dari F-PG Ferdiansyah mengatakan saatnya pemerintah mengevaluasi ujian nasional. Terutama yang terkait dengan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana yang ada karena masih belum ada keseragaman anatara satu daerah dengan daerah lainnya.(nt/mp)