Perekonomian Indonesia Rentan Dipengaruhi Faktor Non Ekonomis
Perekonomian Indonesia rentan terkena dampak krisis dan tekanan buruk apabila kasus gagal bayar Dubai World tidak semakin membaik.
Demikian salah satu pendapat Pengamat Ekonomi UGM Sri Adiningsih di hadapan Badan Anggaran saat RDPU dengan Pengamat Ekonomi lainnya seperti Imam Sugema, Hendri Saparini dan Pengamat perminyakan Kurtubi, di Gedung Nusantara yang dipimpin oleh Ketua Badan Anggaran Harry Azhar Azis,di Gedung Nusantara I, Senin, (30/11).
Sri mengatakan, faktor non ekonomis domestik juga sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia seperti kasus Bibit Chandra, dan Century yang akan membawa dampak besar bagi perekonomian.
Selain itu, paparnya, momentum terbentuknya pemerintahan baru, dan program 100 hari pemerintah tidak jelas dan terkesan jalan sendiri, dimana pada akhirnya berdampak terhadap sektor infrastruktur.
Untuk target pertumbuhan, Sri menambahkan target pertumbuhan sebesar 5 persen akan sulit tercapai apabila tidak melihat perkembangan non ekonomis. "Devisa kita banyak yang jangka pendek hampir kurang lebih 50 persen devisa jangka pendek yang memiliki potensi buat instabilitas ekonomi secara makro,"katanya.
Pada kesempatan tersebut, Pengamat perminyakan Kurtubi mempertanyakan kinerja Menteri ESDM dan jajarannya yang tidak dapat mencapai target lifting minyak sebesar 1 juta BPH. "Kinerja jalan ditempat, terbukti pemerintah menargetkan 965 ribu barel perhari pada tahun 2010 padahal seharusnya bisa mencapai 1 juta, bila dilihat potensi minyak kita,"kata Kurtubi saat memberikan pemaparan di hadapan anggota Badan Anggaran
Menurut Kurtubi alasan anjloknya produksi minyak di Indonesia dikarenakan UU Migas yang berbelit-belit. "Selain itu ada Pasal 31 UU Migas yang mencabut azas Lex specialis yang berlakukan pajak khusus artinya tidak dipajakkan setelah produksi,"paparnya.
Dia menambahkan, guna mengantisipasi hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan guna menghapus pajak. terlihat pemerintah tidak menyentuh masalah utamanya dimana seharusnya segera mencabut UU Migas. "Dampaknya nanti perusahan Migas dapat dikriminalisasi karena Peraturan Menteri Keuangan lebih rendah kekuatan hukumnya dibandingkan dengan UU Migas,"katanya.
Sebelumnya, papar Kurtubi, Pansus BBM juga telah merekomendasikan UU Migas untuk dicabut, dan ada 4 pasal UU Migas dicabut oleh keputusan MK. "Mana sampai sekarang usulan tersebut tidak pernah di cabut oleh pemerintah,"jelasnya.(si)