DPR Minta Pemerintah Kaji Komprehensif Pemberlakuan Kembali UU No. 11 tahun 1974
31-03-2015 /
KOMISI V
Komisi V DPR meminta kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera melakukan kajian komprehensif berkenaan dengan pemberlakuan kembali UU No. 11 tahun 1974 serta menyesuaikan peraturan pelaksanaannya.
Demikian salah satu butir kesimpulan Raker Komisi V DPR dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono dan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis di Gedung Nusantara, Selasa Sore, (31/3).
Didalam kesimpulannya yang kedua, Komisi V DPR RI sepakat dengan kementerian PU dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyusun RUU mengenai SDA untuk segera diajukan oleh Pemerintah kepada DPR RI.
Kesimpulan berikutnya, Komisi V DPR RI mendukung upaya kementerian PU dan Perumahan Rakyat serta kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang akan mempercepat proses ijin penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan terhadap proyek yang tengah berjalan.
"Kementerian PU dan Perumahan Rakyat serta kementerian LH dan kehutanan sepakat di masa mendatang pelaksanaan konstruksi pembangunan infrrastruktur untuk kepentingan umum di dalam kawasan hutan dapat dilakukan secara paralel dengan proses keluarnya ijin penggunaan hutan tersebut,"ujar Fahri. (Sugeng)