Wilayah Indonesia yang sangat luas dan sangat beragam potensi dan tingkat perkembangannya, memerlukan strategi pembangunan nasional yang komprehensif dan berdimensi kewilayahan. Kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan pengembangan wilayah dihadapkan pada kenyataan adanya perbedaan tingkat kemajuan dan kondisi antara daerah yang satu dengan daerah lain di Indonesia.Kesenjangan antara daerah yang “sudah maju” dan “daerah tertinggal” masih banyak dijumpai di seluruh wilayah Indonesia. Meski RPJM 2004-2009 menghasilkan kemajuan dalam mengurangi daerah tertinggal, namun seiring dengan pemekeran daerah, kemajuan daerah tertinggal relatif lambat.
Selama periode RPJMN 2004-2009, dari 199 kabupaten yang dikategorikan daerah tertinggal terdapat 50 kabupaten menjadi daerah yang maju. Namun, sejalan dengan pemekaran daerah, 34 daerah otonom baru hasil pemekaran, termasuk dalam kategori daerah tertinggal, sehingga total daerah tertinggal pada tahun 2009 sebanyak 183 kabupaten.Kebijakan pembangunan daerah tertinggal memerlukan pendekatan perwilayahan yang bersifat lintas pelaku dan sektor pembangunan, serta perbaikan hubungan kelembagaan antar instansi pemerintah secara vertikal maupun horisontal.
Maksud dan Tujuan
Pengusulan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ke dalam Prolegnas 2014-2019 bertujuan mempercepat pembangunan daerah yang memiliki keterbatasan dan permasalahan sosial, ekonomi dan keterbatasan infrastruktur wilayah untuk maju agar sejajar dengan kualitas hidup masyarakat daerah yang telah maju dalam skala nasional. Sasaran dari RUU ini memperbaiki proses perencanaan, implementasi, evaluasi, alokasi anggaran bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan manusia di daerah tertinggal secara cepat.
Secara filosofis RUU ini bersumber dari amanat pembukaan UUD pembentukan negara untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, sedangkan dalam batang tubuh bersumber dari
Pasal 28H UUD 1945:
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.