Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan yang ada (setelah reformasi) telah mengakomodasi pengarusutamaan gender dan berbagai upaya pemerintah untuk menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan yang mencegah terjadinya bias gender atau menghilangkan sama sekali bias gender yakni dengan mengganti materi hukum yang diskriminatif, memberikan kesejajaran untuk melakukan perbuatan hukum, dan melindungi perempuan dari tindak kekerasan.
- Kesetaraan dan Keadilan Gender harus dimaknakan untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan berkeadilan dengan menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi, subordinasi, dan marjinalisasi terhadap kedudukan dan peranan perempuan. Dengan demikian, diharapkan nantinya tercipta suatu kedudukan, posisi, dan peranan social perempuan yang sejajar dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
- Dengan adanya Konvensi Perempuan/CEDAW sebenarnya memperlihatkan berbagai perubahan yang signifikan bagi kesempatan perempuan untuk berpartisipasi dan terlibat di dalam politik, karena peraturan itu mengatur tentang hak politik perempuan yang lebih luas. Salah satunya yang perlu dilakukan oleh negara-negara peserta adalah kewajiban untuk membuat peraturan-peraturan yang dapat memberikan kesempatan perempuan dalam politik.
- Dalam suatu kondisi yang masih terjadi ketidaksamaan dan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan, mutlak diperlukan tindakan khusus sementara (TKS) untuk mengejar kondisi ketertinggalan perempuan dan mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana sudah dijamin dalam Konstitusi dan peraturan perundangan nasional lainnya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan:
- Diskriminasi yang terus menerus berlangsung adalah pemicu dan factor pendorong maraknya kekerasan terhadap perempuan. Diskriminasi gender menyebabkan perempuan terhalang untuk berkontribusi aktif dalam kehidupan public yang selanjutnya akan menyebabkan kurang maksimalnya pencapaian kehidupan yang berkualitas.
- Kondisi relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan adalah salah satu akar persoalan diskriminasi di negeri ini. Di sinilah negara berkewajiban untuk memastikan ketidaksetaraan itu diatasi, baik melalui langkah-langkah koreksi budaya atau penyusunan kebijakan yang selaras untuk mewujudkan kesetaraan.
- Penyusunan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender merupakan wujud konkret Negara unutk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara khususnya perempuan untuk terbebas dari diskriminasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undag Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melalui penyusunan RUU ini, Neara sekaligus menunjukkan komitmennya sebagai pihak yang mengikatkan diri pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Yahun 1984. Pengesahan Konvensi CEDAW menjadi hukum nasional ditegaskan atas dasar pertimbangan bahwa konvensi ini tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang dari perlakuan diskriminatif, ketidakadilan dan kesenjangan di berbagai bidang kehidupan diperlukan upaya untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender.
Fraksi Nasdem:
- Diskriminasi yang terus menerus berlangsung adalah pemicu dan factor pendorong maraknya kekerasan terhadap perempuan . Diskriminasi gender menyebabkan perempuan terhalang untuk berkontribusi aktif dalam kehidupan publik, yang selanjutnya akan menyebabkan kurang maksimalnua pencapaian kehidupan yagn berkualitas.
- Kondisi relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan adalah salah satu akar persoalan di negeri ini. Di sinilah negara berkewajiabn untuk memastikan ketidaksetaraan itu diatasi, baik melalui langkah-langkah koreksi budaya atau penyusunan kebijakan yang selaras untuk mewujudkan kesetaraan.
- Penyusunan RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender merupakan wujud konkret negara untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara khususnya perempuan untuk terbebas dari diskriminasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Melalui penyusunan RUU ini, Negara sekaligus menunjukkan komitmennya sebagai pihak yang mengikatkan diri pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Pengesahan Konvensi CEDAW menjadi hukum nasional ditegaskan atas dasar pertimbangan bahwa Konvensi ini tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang dari perlakuan diskriminatif, ketidakadilan dan kesenjangan di berbagai bidang kehidupan diperlukan upaya untuk mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender.
Kalyanamitra Pusat Komunikasi dan Informasi Perempuan dan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3):
- Berdasarkan Pancasila sebagai landasan utama yang mengikat penyelenggaraan Negara dalam merumuskan kebijakan yang berdimensi ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan, yang menjiwai dan menjadi nafas dalam setiap kebijakan yang disusun oleh Penyelenggara Negara di Indonesia.
- Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 tahun 2000, memuat ketentuan dasar mengenai Hak Asasi Manusia dalam bab XA Pasal 28 A sampai Pasal 28 J ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2).
- UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada Bab mengenai Hak Asasi Perempuan.
- Konvensi CEDAW yang diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 1984.
- Masih terdapat kendalam dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Masih lemahnya pemahaman mengenai konsep gender di kalangan Aparatur Penyelenggara Negara (APN) belum tersedianya data terpilah gender secara nasional yang disediakan Pemerintah dan belum adanya payung hukum yang menjadi acuan APN dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di berbagai bidang.