RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Diusulkan Pada :
- Disiapkan oleh : DPR, PEMERINTAH, DPD
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Deskripsi Konsepsi (DPR)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
- Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alenia ke empat.
- Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah beberapa kali di uji oleh Mahkamah Konstitusi, dan beberapa norma pasalnya telah dinyatakan tidak berlaku diantaranya adalah:
- Pasal 50 ayat (3) (Putusan Nomor 5/PUU-X/2012)
- Frasa "bertanggungjawab" dalam Pasal 6 ayat (2) harus dimaknai "ikut bertanggungjawab", frasa "yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya" dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dinyatakan tidak berlaku, dan frasa “badan hukum pendidikan”
- Pasal 53 dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu (Putusan Nomor 11, 14, 21, 126, dan 136/PUU/VII/2009
Dengan dinyatakannya UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Sejarah RUU
Rekam Jejak
Selesai
Mulai
Feedback
FEEDBACK
charis subarcha9 years ago
kapan pembahasan ini akan dimulai ? siapa pihak dari masyarakat yang akan hadir ? ada draft RUUnya atau tidak ?