RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
- Diusulkan Pada : 13 September 2017
- Disiapkan oleh : DPR
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus menugaskan Komisi X melakukan pembahasan dengan Pemerintah
06 Maret 2018
Rapat Badan Legislasi (PAF) RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
05 Desember 2017
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Deskripsi Konsepsi (DPR)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sejarah RUU
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus menugaskan Komisi X melakukan pembahasan dengan Pemerintah -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi (PAF) RUU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam -
Harmonisasi
Rapat Panja -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi (Tanggapan/pandangan Pengusul)
Mulai
Feedback
FEEDBACK