RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and the Sosialist Republic Of Viet Nam)
- Diusulkan Pada : 09 Februari 2015
- Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna DPR RI ke-
09 Februari 2015
Rapat Bamus DPR RI : Laporan Komisi I DPR RI guna mendapat penjadwalan di Rapat Paripurna DPR RI
05 Februari 2015
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna DPR RI ke- -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Bamus DPR RI : Laporan Komisi I DPR RI guna mendapat penjadwalan di Rapat Paripurna DPR RI -
Pembicaraan Tingkat I
Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah membahas RUU tentang RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam -
Pembicaraan Tingkat I
Komisi I DPR RI melaksanakan RDP dengan POLRI, Kemenkumham, dan Kejaksaan dalam rangka mendapatkan masukan terhadap kedua RUU Ratifikasi tersebut -
Pendahuluan
Rapat Intern Komisi I DPR RI Menindaklanjuti penugasan Rapat Bamus untuk melaksanakan pembahasan terhadap RUU tersebut -
Pendahuluan
Rapat Bamus DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU Ratifikasi tentang: Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam bersama-sama dengan Pemerintah -
Pendahuluan
Surat Presiden RI Nomor: R-59/Pres/10/2014 menugaskan Menlu dan Menkumham untuk membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam bersama-sama DPR RI
Mulai
Feedback
FEEDBACK
![](/css/images/dpr_icon.png)