RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Independent State Of Papua New Guinea
- Diusulkan Pada : 09 Februari 2015
- Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Independent State Of Papua New Guinea
27 Agustus 2021
Rapat Paripurna DPR RI ke-
09 Februari 2015
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty Between The Republic Of Indonesia and The Independent State Of Papua New Guinea -
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna DPR RI ke- -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Bamus DPR RI : Laporan Komisi I DPR RI guna mendapat penjadwalan di Rapat Paripurna DPR RI. -
Pembicaraan Tingkat I
Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah membahas RUU tentang RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini -
Pembicaraan Tingkat I
Komisi I DPR RI melaksanakan RDP dengan POLRI, Kemenkumham, dan Kejaksaan dalam rangka mendapatkan masukan terhadap RUU Ratifikasi tersebut -
Pendahuluan
Rapat Intern Komisi I DPR RI Menindaklanjuti penugasan Rapat Bamus untuk melaksanakan pembahasan terhadap RUU tersebut -
Pendahuluan
Rapat Bamus DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini bersama-sama dengan Pemerintah -
Pendahuluan
Surat Presiden RI Nomor: R-58/Pres/10/2014 menugaskan Menlu dan Menkumham untuk membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini bersama-sama DPR RI
Mulai
Feedback
FEEDBACK
![](/css/images/dpr_icon.png)