Program Legislasi Nasional

RUU tentang Pengampunan Pajak

  • Diusulkan Pada : 15 Desember 2015
  • Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai

Pembahasan

Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan thd RUU Pengampunan Pajak 28 Juni 2016
Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan Tk. I 27 Juni 2016
Informasi RUU

Deskripsi Konsepsi

Rekam Jejak
Selesai
Mulai
Feedback
FEEDBACK

eko susilo9 years ago
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang=pajaknya dihapus (pajak yang dihitung kemudian) Tidak dikenai sanksi administrasi  bagaimana menentukan sanksi administrasi jika pajaknya sudah dihapus. Sanksi pidana di bidang perpajakan  relatif Dengan membayar uang tebusan  apakah ini merupakan jenis pajak yang berlaku di Indonesia karena tata cara perhitungannya berbeda?. Kalau pajak, yang saya tahu ya dihitung dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh. Kalau uang tebusan dianggap pajak, apakah dapat dikategorikan dengan menyebut pengampunan pajak karena uang tebusan merupakan syarat untuk mendapatkan pengampunan?. Apakah dapat berkorelasi dengan SPT Tahunan saat dilakukan tax amnesty atau pada SPT setelah melakukan tax amnesty?. Kenapa Enggak dibuat begini aja: Penghasilan Neto di SPT : Rp1.000.000.000 PTKP : Rp30.375.000 Penghasilan Kena Pajak : Rp969.625.000 PPh terutang : Rp237.710.000 Ada data dan masuk ke Tax Amnesty senilai uang/harta sebesar Rp100.000.000.000 Maka di hitung dengan cara : Yang dihitung dengan tax amnesty adalah : =50/100*100.000.000.000=Rp50.000.000.000 Penghasilan Neto di SPT : Rp51.000.000.000 PTKP : Rp30.375.000 Penghasilan Kena Pajak : Rp 50.969.625.000 PPh terutang : Rp15.235.887.500 Dikurangi dengan PPh yang sudah dibayar : Rp237.710.000 PPh yang masih harus dibayar : Rp14.998.177.500 Sederhana khan?.