RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- Diusulkan Pada : 02 Februari 2015
- Disiapkan oleh : DPR
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna Persetujuan menjadi RUU Usul DPR
02 Oktober 2018
Rapat Baleg Pengambilan Keputusan / PAF atas hasil harmonisasi
24 Juli 2018
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Deskripsi Konsepsi (DPR)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengenai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Sejarah RUU
Rekam Jejak
Selesai
-
Penetapan Usul DPR
Rapat Paripurna Persetujuan menjadi RUU Usul DPR -
Harmonisasi
Rapat Baleg Pengambilan Keputusan / PAF atas hasil harmonisasi -
Harmonisasi
PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP HARMONISASI RUU TENTANG BUMN -
Harmonisasi
PAPARAN TA ATAS HASIL PENYEMPURNAAN DRAFT RUU TENTANG BUMN -
Harmonisasi
RAPAT BALEG DENGAN PENGUSUL RUU TENTANG BUMN -
Harmonisasi
RDPU dengan Dirut PT Hutama Karya -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi/RDPU -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi - Paparan Tim Ahli -
Pendahuluan
PEMBAHASAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA)
Mulai
Feedback
FEEDBACK