Program Legislasi Nasional

RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Extradition)

  • Diusulkan Pada : 15 Agustus 2017
  • Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai

Pembahasan

Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna DPR RI. 17 Oktober 2017
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkumham RI dan Menlu RI) 10 Oktober 2017
Informasi RUU

Deskripsi Konsepsi

Rekam Jejak
Selesai
  • Pembicaraan Tingkat II
    Rapat Paripurna DPR RI.
    17-Okt-2017
  • Pembicaraan Tingkat I
    Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkumham RI dan Menlu RI)
  • Pembicaraan Tingkat I
    Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Kadivkum Polri, Dirjen A.H.U. Kumham, Jampidum Kejaksaan Agung RI.
  • Pendahuluan
    Rapat Intern Komisi I DPR RI untuk menindaklanjuti penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI RI (TERTUTUP)
    12-Sep-2017
    Dokumen
  • Pendahuluan
    Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi bersama Pemerintah.
    30-Agust-2017
    Dokumen
  • Pendahuluan
    Surat Presiden RI No : R-39/Pres/08/2017 menugaskan Menlu dan Menkumham untuk membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi bersama-sama DPR RI
Mulai
Feedback
FEEDBACK