RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the People’s Republic of China on Extradition)
- Diusulkan Pada : 15 Agustus 2017
- Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna DPR RI.
17 Oktober 2017
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkumham RI dan Menlu RI)
10 Oktober 2017
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna DPR RI. -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkumham RI dan Menlu RI) -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Kadivkum Polri, Dirjen A.H.U. Kumham, Jampidum Kejaksaan Agung RI. -
Pendahuluan
Rapat Intern Komisi I DPR RI untuk menindaklanjuti penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI RI (TERTUTUP) -
Pendahuluan
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi bersama Pemerintah. -
Pendahuluan
Surat Presiden RI No : R-39/Pres/08/2017 menugaskan Menlu dan Menkumham untuk membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China tentang Ekstradisi bersama-sama DPR RI
Mulai
Feedback
FEEDBACK
![](/css/images/dpr_icon.png)