RUU tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Woman and Children (Konvensi ASEAN menentang Perdagangan Orang dan Terutama Perempuan dan Anak)
- Diusulkan Pada : 21 Juli 2017
- Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna DPR RI.
17 Oktober 2017
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkumham RI, Menlu RI, Menteri PP & PA))
11 Oktober 2017
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna DPR RI. -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkumham RI, Menlu RI, Menteri PP & PA)) -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI dengan Pejabat Pemerintah/Pakar/Akademisi/LSM. -
Pendahuluan
Rapat Intern Komisi I DPR RI untuk menindaklanjuti penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI (TERTUTUP) -
Pendahuluan
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak bersama Pemerintah. -
Pendahuluan
Surat Presiden RI Nomor : R-33/Pres/07/2017 menugaskan Menlu, Menkumham, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membahas RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak bersama DPR RI.
Mulai
Feedback
FEEDBACK