Program Legislasi Nasional

RUU tentang Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons Especially Woman and Children (Konvensi ASEAN menentang Perdagangan Orang dan Terutama Perempuan dan Anak)

  • Diusulkan Pada : 21 Juli 2017
  • Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai

Pembahasan

Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna DPR RI. 17 Oktober 2017
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkumham RI, Menlu RI, Menteri PP & PA)) 11 Oktober 2017
Informasi RUU

Deskripsi Konsepsi

Rekam Jejak
Selesai
  • Pembicaraan Tingkat II
    Rapat Paripurna DPR RI.
    17-Okt-2017
  • Pembicaraan Tingkat I
    Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah (Menkumham RI, Menlu RI, Menteri PP & PA))
    11-Okt-2017
  • Pembicaraan Tingkat I
    Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI dengan Pejabat Pemerintah/Pakar/Akademisi/LSM.
    04-Okt-2017
  • Pendahuluan
    Rapat Intern Komisi I DPR RI untuk menindaklanjuti penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI (TERTUTUP)
    12-Sep-2017
    Dokumen
  • Pendahuluan
    Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak bersama Pemerintah.
    21-Agust-2017
    Dokumen
  • Pendahuluan
    Surat Presiden RI Nomor : R-33/Pres/07/2017 menugaskan Menlu, Menkumham, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membahas RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak bersama DPR RI.
Mulai
Feedback
FEEDBACK