Program Legislasi Nasional

RUU Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The United Arab Emirates On Extradition)

  • Diusulkan Pada : 06 September 2018
  • Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai

Pembahasan

Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna DPR RI 13 Desember 2018
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI : Laporan Komisi I DPR RI guna mendapatkan penjadwalan di Rapat Pariupurna DPR RI. 11 Desember 2018
Informasi RUU

Deskripsi Konsepsi

Rekam Jejak
Selesai
  • Pembicaraan Tingkat II
    Rapat Paripurna DPR RI
    13-Des-2018
    Dokumen
  • Pembicaraan Tingkat I
    Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI : Laporan Komisi I DPR RI guna mendapatkan penjadwalan di Rapat Pariupurna DPR RI.
    11-Des-2018
    Dokumen
  • Pembicaraan Tingkat I
    Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah
  • Pembicaraan Tingkat I
    Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Aspasaf, Dirjen Hukum dan PI Kemlu, Dirjen Adm Hukum Umum Kemenkumham, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dan Kadivkum Polri
    15-Okt-2018
  • Pendahuluan
    Rapat Intern Komisi I DPR RI untuk menindaklanjuti penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI (TERTUTUP)
    17-Sep-2018
    Dokumen
  • Pendahuluan
    Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tersebut bersama Pemerintah.
    06-Sep-2018
    Dokumen
  • Pendahuluan
    Surat Presiden RI Nomor: R-38/Pres/08/2018 menugaskan Menlu & Menkumham untuk membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi.
Mulai
Feedback
FEEDBACK