RUU Tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Persatuan Emirat Arab Mengenai Ekstradisi (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The United Arab Emirates On Extradition)
- Diusulkan Pada : 06 September 2018
- Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Paripurna DPR RI
13 Desember 2018
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI : Laporan Komisi I DPR RI guna mendapatkan penjadwalan di Rapat Pariupurna DPR RI.
11 Desember 2018
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Rapat Paripurna DPR RI -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI : Laporan Komisi I DPR RI guna mendapatkan penjadwalan di Rapat Pariupurna DPR RI. -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Aspasaf, Dirjen Hukum dan PI Kemlu, Dirjen Adm Hukum Umum Kemenkumham, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dan Kadivkum Polri -
Pendahuluan
Rapat Intern Komisi I DPR RI untuk menindaklanjuti penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI (TERTUTUP) -
Pendahuluan
Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU tersebut bersama Pemerintah. -
Pendahuluan
Surat Presiden RI Nomor: R-38/Pres/08/2018 menugaskan Menlu & Menkumham untuk membahas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab mengenai Ekstradisi.
Mulai
Feedback
FEEDBACK
![](/css/images/dpr_icon.png)