RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Diusulkan Pada : 02 Februari 2015
- Disiapkan oleh : DPR
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi
10 September 2018
Rapat Baleg Pengambilan Keputusan / PAF atas hasil harmonisasi
10 September 2018
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Deskripsi Konsepsi (DPR)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengenai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dan ayat (3)UUD NRI Tahun 1945 mengenai Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sejarah RUU
Rekam Jejak
Selesai
-
Harmonisasi
Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi -
Harmonisasi
Rapat Baleg Pengambilan Keputusan / PAF atas hasil harmonisasi -
Harmonisasi
Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Minyak dan Gas Bumi -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi -
Harmonisasi
RDPU dengan Asosiasi Daerah Penghasil Migas -
Harmonisasi
RDPU dengan IPA dan IATMI -
Harmonisasi
RDP dengan PT. Pertamina -
Harmonisasi
RDP dengan SKK Migas dan BPH Migas -
Harmonisasi
RDP/RDPU dengan PT. PGN -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi - Tanggapan Pengusul RUU -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi - Paparan Tim Ahli -
RUU Usulan Komisi
penyusunan di deputi PUU
Mulai
Feedback
FEEDBACK