Program Legislasi Nasional

RUU tentang Penyandang Disabilitas

  • Diusulkan Pada : 02 Februari 2015
  • Disiapkan oleh : DPR
Mulai

Penyusunan

RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR

Pembahasan

Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Panja ke-3 05 Oktober 2015
Pendapat Mini Fraksi 05 Oktober 2015
Informasi RUU

Deskripsi Konsepsi

Rekam Jejak
Selesai
Mulai
Feedback
FEEDBACK

NUAH P TARIGAN10 years ago
TERIMA KASIH DPR untuk ini silahkan diproses secepatnya pak bu agar segera dipakai diINDONESIA salam kami NUAH www.pedulidisabilitas.org GPDLI
Balasan Komisi VIII9 years ago
RUU ini dalam tahap penyusunan di komisi
ismi9 years ago
Penggunaan istilah sebaiknya bukan disabilitas tetapi difable (orang dengan kemampuan yang berbeda). Mohon dalam undang - undang nanti juga dipertimbangkan bagaimana pemenuhan hak difable terutama terkait dengan hak kesehatan seksual dan kesehatan reproduksinya.
Noldus Pandin,S.Ant9 years ago
Kami sangat mendambakan kehadiran Undang Undang Disabilitas di Indonesia, demi keberlangsungan hidup kami secara lebih merdeka.