RUU tentang Penyandang Disabilitas
- Diusulkan Pada : 02 Februari 2015
- Disiapkan oleh : DPR
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Panja ke-3
05 Oktober 2015
Pendapat Mini Fraksi
05 Oktober 2015
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Deskripsi Konsepsi (DPR)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sejarah RUU
Rekam Jejak
Selesai
-
Harmonisasi
Rapat Panja ke-3 -
Harmonisasi
Pendapat Mini Fraksi -
Harmonisasi
Rapat Panja ke-2 -
Harmonisasi
Rapat Panja ke-1 -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi Penjelasan Pengusul RUU -
RUU Usulan Komisi
penyusunan NA dan RUU di Deputi PUU
Mulai
Feedback
FEEDBACK
NUAH P TARIGAN10 years ago
TERIMA KASIH DPR untuk ini silahkan diproses secepatnya pak bu agar segera dipakai diINDONESIA salam kami NUAH www.pedulidisabilitas.org GPDLI
Balasan Komisi VIII9 years ago
RUU ini dalam tahap penyusunan di komisi
ismi9 years ago
Penggunaan istilah sebaiknya bukan disabilitas tetapi difable (orang dengan kemampuan yang berbeda). Mohon dalam undang - undang nanti juga dipertimbangkan bagaimana pemenuhan hak difable terutama terkait dengan hak kesehatan seksual dan kesehatan reproduksinya.
Noldus Pandin,S.Ant9 years ago
Kami sangat mendambakan kehadiran Undang Undang Disabilitas di Indonesia, demi keberlangsungan hidup kami secara lebih merdeka.