RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
- Diusulkan Pada : 02 Februari 2015
- Disiapkan oleh : DPR
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Rapat Badan Legislasi Pendapat Mini Fraksi
07 September 2015
Rapat Panja ke-1
04 September 2015
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Deskripsi Konsepsi (DPR)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Sejarah RUU
Rekam Jejak
Selesai
-
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi Pendapat Mini Fraksi -
Harmonisasi
Rapat Panja ke-1 -
Harmonisasi
Rapat Badan Legislasi Penjelasan Pengusul RUU -
RUU Usulan Komisi
penyusunan NA dan RUU di Deputi PUU
Mulai
Feedback
FEEDBACK
UNTUNG RIYADI10 years ago
Kami dari DPP KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) pimpinan Yorrys Raweyai, ingin mempertanyakan status RUU perubahan UU 39/2004 dalam Prolegnas. Kapan akan disahkan menjadi UU? Mohon infonya untuk kami dapat mengajukan permohonan RDPU dengan Komisi IX. Terima kasih, Untung Riyadi (HP: 08176966836), Wakil Sekjen KSPSI
Balasan Komisi IX9 years ago
Status RUU Perubahan UU 39/2004 dalam tahap penyusunan di Komisi IX