RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
- Diusulkan Pada : 02 Februari 2015
- Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan thd RUU PPKSK
17 Maret 2016
1. Pendapat Mini Fraksi terhadap RUU JPSK; 2. Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tk. I
17 Maret 2016
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Deskripsi Konsepsi (PEMERINTAH)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Sejarah RUU
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan thd RUU PPKSK -
Pembicaraan Tingkat I
1. Pendapat Mini Fraksi terhadap RUU JPSK; 2. Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tk. I -
Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan Materi Pending RUU JPSK -
Pembicaraan Tingkat I
Laporan Panja RUU JPSK dan Pembahasan Materi Pending -
Pembicaraan Tingkat I
Pengesahan DIM RUU JPSK -
Pembicaraan Tingkat I
Menerima masukan/saran/pendapat dari Pakar/Akademisi/Praktisi -
Pembicaraan Tingkat I
LAPORAN KUNJUNGAN KERJA RUU JPSK KE JEPANG -
Pembicaraan Tingkat I
TOR KUNKER KE JEPANG -
Pembicaraan Tingkat I
Pandangan Fraksi-Fraksi Terhadap RUU JPSK -
Pembicaraan Tingkat I
Keterangan Pemerintah Terhadap RUU JPSK -
Pendahuluan
RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Mulai
Feedback
FEEDBACK