Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan keuangan Negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23A disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan Sumber Daya Alam dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP pada prinsipnya memiliki dua fungsi yaitu fungsi budgetary dan fungsi regulatory. Selaku fungsi budgetary, PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN, melalui optimalisasi penerimaan negara. Selaku fungsi regulatory, PNBP memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan Pemerintah dalam pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam. Pengendalian dan pengelolaan tersebut sangat penting artinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
PNBP telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional, namun demikian pengelolaan PNBP masih menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan, antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme APBN. Di samping itu, keberadaan Undang-undang sektoral yang mengatur materi mengenai pengelolaan PNBP seperti tarif dan penggunaan dana PNBP, menjadi permasalahan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan di bidang PNBP.
Guna memperkuat peranan PNBP, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan atas pengelolaan PNBP. Penyempurnaan pengaturan tersebut dimaksudkan agar pengelolaan PNBP lebih profesional, transparan dan bertanggung jawab.
Sampai dengan saat ini, pengelolaan PNBP masih didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Undang-Undang PNBP tersebut dinilai sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan PNBP yang sesuai dengan tuntutan perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi, termasuk tuntutan adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, Undang-Undang tersebut perlu diganti dengan undang-undang baru yang mengatur kembali ketentuan di bidang PNBP.