RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- Diusulkan Pada :
- Disiapkan oleh : PEMERINTAH
Mulai
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Insiatif Badan Legislasi DPR RI, yaitu:
1) RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
2) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
4) RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
28 Mei 2024
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Penetapan Usul DPR
Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap 4 (empat) RUU Usul Insiatif Badan Legislasi DPR RI, yaitu: 1) RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; 2) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; 3) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; 4) RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Mulai
Feedback
FEEDBACK