RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Diusulkan Pada : 17 Desember 2019
- Disiapkan oleh : DPD
Mulai
Penyusunan
Penetapan RUU Usul DPD
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
28 Maret 2024
Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
11 Juli 2023
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat II
Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa -
Penetapan Usul DPR
Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI
Mulai
Feedback
FEEDBACK
SOFYAN HIDAYAT1 year ago
Semoga apa yang saya komentari ini seputar perundangan-undangan terkait Desa, menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan pada Pasalnya. Pertama terkait Pemerintah Desa agar lebih jelas tupoksinya dalam masing-masing pekerjaan yang dijabatnya, Bagaimana agar Kepala Desa benar bekerja dalam memimpin, dan Perangkat Desa melaksanakannya sesuai tupoksi jabatannya. Desa yang otonom selalu berbalik dengan hak prerogatif Kepala Desa menjadi posisi Perangkat Desa samar antara bukan Aparatur Sipil Negara dengan Pegawai Swasta juga bukan. Juga bagaimana agar Perangkat Desa diberi keadilan dalam penghasilan/gaji yang berbanding lurus dengan kinerjanya serta kemudahannya dalam mendapatkan haknya itu. Kedua terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar lebih jelas posisinya baik tugas dan fungsinya, memperhatikan bahwa BPD sudah bukan lagi bagian dari Pemerintahan Desa, bahwa BPD masih ditetapkan oleh Bupati, juga spesifikasi personal BPD agar lebih yang bisa benar melaksanakan tugas dan fungsinya. Jangan ada lagi salah pemahaman kewajiban dari BPD kepada Pemerintah Desa juga kepada masyarakat Desa. Ketiga terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) agar lebih jelas apa saja yang bisa termasuk dengan lebih jelas dasar-dasar hukum penetapan dan/atau pembentukannya. Mohon dikaji kembali LKD yang terbentuk kepada sisi manfaat hingga nilai positif negatifnya selama ini kebenaran terjadi di lapangan. Serta mohon kuantitas dan spesifikasi personalnya menjadi pertimbangan agar benar melaksanakan dan bekerja. Tentu stimulan berupa penghasilan yang tetap bisa diberikan juga. Keempat mengenai pekerja non struktural di Desa seperti Kader, P3N, PSM, dan lain serupanya, agar lebih efektif keberadaannya dan efisien dalam pejabatnya. Tidak banyak jabatan juga pejabatnya yang memiliki tugas dan fungsi dalam satu bidang. Lebih khusus dan tidak menjadi lemah jalur komando juga koordinasi, maka perlu juga jelas dalam dasar hukum penetapan/pembentukannya. Kelima perihal pejabat yang menjadi pembantuan suatu instansi di Desa, seperti Bidan Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Penyuluh Pertanian, Pendamping PKH, Pendamping Lokal Desa (PLD), dan lain serupanya, agar lebih ada peningkatan dalam tugas pembantuannya dengan lebih ditingkatkan dalam penghasilannya. lebih tegas dalam pemilihan personal penugasan dengan evaluasi/laporan hasil kerjanya. dan komentar terakhir saya terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), yakni bagaimana jangan sampai menjadi suatu "main-main", baik dalam pembentukan, lalu pengelolaan, hingga pelaporannya. Ada ketegasan aturan mengenai keberlanjutan pemberian pendanaan/permodalan. Ada lebih jelas dan tegas mengenai tanggungjawab pihak-pihak terkait seputar berdirinya BUMDesa. Untuk itu perlu lebih jelas dalam Juklak dan Juknisnya perlu diperinci hingga format-format administrasinya agar lebih lengkap diberikan. Demikian, komentar dari saya mohon maklum. Penuh harapan dari Desa yang kuat akan menjadi pilar-pilar Negara yang kokoh dan teguh, serta dari menjadikannya masyarakat Desa yang 'tercukupi' akan tercipta Bangsa yang PANCASILA.
Balasan Badan Legislasi1 year ago
Yth Pak Sofyan, Terimakasih atas masukannya terkait subtansi RUU tentang Desa yang sudah diselesaikan proses penyusunannya di Badan Legislasi DPR, masukan bapak kami sampaikan kepada Tim Ahli kami untuk bahan masukan dalam proses Pembahasan RUU dengan Pemerintah. Terimakasih Sehat Selalu Pak