RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
- Diusulkan Pada :
- Disiapkan oleh : DPR, PEMERINTAH
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pembahasan rancangan jadwal dan rencana kerja, Penjelasan Komisi III terkait RUU Kejaksaan dan Pandangan Presiden terkait RUU Kejaksaan
15 Nopember 2021
Persetujuan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU usul inisiatif DPR
09 April 2021
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Deskripsi Konsepsi (DPR)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Sejarah RUU
Deskripsi Konsepsi (PEMERINTAH)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Data tidak ditemukan. Sejarah RUU
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat I
Pembahasan rancangan jadwal dan rencana kerja, Penjelasan Komisi III terkait RUU Kejaksaan dan Pandangan Presiden terkait RUU Kejaksaan -
Penetapan Usul DPR
Persetujuan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU usul inisiatif DPR
Mulai
Feedback
FEEDBACK
Agung Pramono, SH., CIL.3 years ago
Yang menjadi dasar untuk jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007, kewenangannya sama dengan Polri, bukan dari UUD tapi dari UU. Sedangkan untuk penyelidikan MK mempertimbangkan bahwa Jaksa (terbatas) berwenang melakukan supervisi atau mengendalikan penyelidikan, jadi tidak langsung ambil-alih. Sebagaimana prinsip hukum "membatasi kewenangan dan distribusi kewenangan", seharusnya menghindari perilaku absolut atau celah tumpang-tindih kewenangan, apalagi tidak ada kewenangan dasar yang diberikan secara eksplisit oleh UUD, hanya UU.