Program Legislasi Nasional

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

  • Diusulkan Pada :
  • Disiapkan oleh : DPR, PEMERINTAH
Mulai

Penyusunan

RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR

Pembahasan

Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Pembahasan rancangan jadwal dan rencana kerja, Penjelasan Komisi III terkait RUU Kejaksaan dan Pandangan Presiden terkait RUU Kejaksaan 15 Nopember 2021
Persetujuan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU usul inisiatif DPR 09 April 2021
Informasi RUU

Deskripsi Konsepsi

Rekam Jejak
Selesai
  • Pembicaraan Tingkat I
    Pembahasan rancangan jadwal dan rencana kerja, Penjelasan Komisi III terkait RUU Kejaksaan dan Pandangan Presiden terkait RUU Kejaksaan
    15-Nop-2021
  • Penetapan Usul DPR
    Persetujuan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjadi RUU usul inisiatif DPR
    09-Apr-2021
    Dokumen
Mulai
Feedback
FEEDBACK

Agung Pramono, SH., CIL.3 years ago
Yang menjadi dasar untuk jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-V/2007, kewenangannya sama dengan Polri, bukan dari UUD tapi dari UU. Sedangkan untuk penyelidikan MK mempertimbangkan bahwa Jaksa (terbatas) berwenang melakukan supervisi atau mengendalikan penyelidikan, jadi tidak langsung ambil-alih. Sebagaimana prinsip hukum "membatasi kewenangan dan distribusi kewenangan", seharusnya menghindari perilaku absolut atau celah tumpang-tindih kewenangan, apalagi tidak ada kewenangan dasar yang diberikan secara eksplisit oleh UUD, hanya UU.