Program Legislasi Nasional

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Diusulkan Pada : 03 September 2019
  • Disiapkan oleh : DPR
Mulai

Penyusunan

RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR

Pembahasan

Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Raker Baleg Pengambilan Keputusan atas Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 16 September 2019
Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 16 September 2019
Informasi RUU

Deskripsi Konsepsi

Rekam Jejak
Selesai
Mulai
Feedback
FEEDBACK

Ary bharata10 years ago
Dengan hormat, adanya hukuman yang hampir sama beratnya dilihat dari besarnya beberapa vonis kasus korupsi , misalnya : Vonis untuk Robert Tantular ( kasus Bank century ) dan vonis untuk Lurah -Purwomartani, kecamatan kalasan, kabupaten sleman, DI Yogyakarta, serta yang lain lainnya --merupakan hal yang belum adil. Bagaimana mungkin seorang berbuat kesalahan besar dihukum sama dengan orang yang berbuat kesalahan kecil..?
ary bharata10 years ago
Dengan hormat, sehubungan dengan email saya yang baru saja tadi-adanya vonis ringan bagi para koruptor besar akan tidak menimbulkan efek takut pada masyarakat untuk berbuat korupsi,,,,karena mereka beranggapan bahwa jika korupsi miliar dan bahkan triliunan setelah selesai dihukum masih akan bisa hidup foya foya lagi--apalagi jika hukumna yang mereka jalani mendapat remisi oleh Ka Lapas. Dengan demikian, saya simpulkan bahwa perlu dibuat UU yang mengatur bahwa vonis koruptor harus dikaitkan dengan Income perkapita rakyat Indonesia pada saat pengadilan dan vonis dijatuhkan. Misal: seorang terdakwa korupsi terbukti bersalah karena korupsi senilai Rp 400 juta., sedangan income perkapita pada saat vonis dijatuhkan adalah Rp 40 juta pertahun-- maka batas atas adalah vonis hukuman 10 tahun -sedangkan batas keringanan hukuman adalah 5 tahun ( 50% saja). Demikian pemikiran yang hebat ( tapi tidak sehebat founding fathers lho ) ini saya sampaikan untuk Komisi III-khususnya. Terima kasih , wassalam.