RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Diusulkan Pada : 03 September 2019
- Disiapkan oleh : DPR
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Raker Baleg Pengambilan Keputusan atas Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
16 September 2019
Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
16 September 2019
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Rekam Jejak
Selesai
-
Pembicaraan Tingkat I
Raker Baleg Pengambilan Keputusan atas Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -
Pembicaraan Tingkat I
Rapat Panja dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -
Pembicaraan Tingkat I
Raker Baleg dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -
Harmonisasi
Rapat Baleg - Pengambilan Keputusan -
Harmonisasi
Panja Ke-2 -
Harmonisasi
Rapat Dengar Pendapat Umum -
Harmonisasi
Panja Ke-1 -
Harmonisasi
Rapat Dengar Pendapat -
Harmonisasi
Rapat Baleg - Penjelasan Pengusul RUU -
Harmonisasi
Raker dengan Menkumham terkait dengan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2015 -
RUU Usulan Komisi/Anggota/Badan Legislasi
Rapat Baleg Pengambilan Keputusan / PAF atas hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mulai
Feedback
FEEDBACK
Ary bharata10 years ago
Dengan hormat, adanya hukuman yang hampir sama beratnya dilihat dari besarnya beberapa vonis kasus korupsi , misalnya : Vonis untuk Robert Tantular ( kasus Bank century ) dan vonis untuk Lurah -Purwomartani, kecamatan kalasan, kabupaten sleman, DI Yogyakarta, serta yang lain lainnya --merupakan hal yang belum adil. Bagaimana mungkin seorang berbuat kesalahan besar dihukum sama dengan orang yang berbuat kesalahan kecil..?
ary bharata10 years ago
Dengan hormat, sehubungan dengan email saya yang baru saja tadi-adanya vonis ringan bagi para koruptor besar akan tidak menimbulkan efek takut pada masyarakat untuk berbuat korupsi,,,,karena mereka beranggapan bahwa jika korupsi miliar dan bahkan triliunan setelah selesai dihukum masih akan bisa hidup foya foya lagi--apalagi jika hukumna yang mereka jalani mendapat remisi oleh Ka Lapas. Dengan demikian, saya simpulkan bahwa perlu dibuat UU yang mengatur bahwa vonis koruptor harus dikaitkan dengan Income perkapita rakyat Indonesia pada saat pengadilan dan vonis dijatuhkan. Misal: seorang terdakwa korupsi terbukti bersalah karena korupsi senilai Rp 400 juta., sedangan income perkapita pada saat vonis dijatuhkan adalah Rp 40 juta pertahun-- maka batas atas adalah vonis hukuman 10 tahun -sedangkan batas keringanan hukuman adalah 5 tahun ( 50% saja). Demikian pemikiran yang hebat ( tapi tidak sehebat founding fathers lho ) ini saya sampaikan untuk Komisi III-khususnya. Terima kasih , wassalam.