RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
- Diusulkan Pada : 22 Juni 2015
- Disiapkan oleh : DPR
Mulai
Penyusunan
RUU Usulan Komisi
Harmonisasi
Penetapan Usul DPR
Pembahasan
Pembicaraan Tingkat I
Pembicaraan Tingkat II
Selesai
Persetujuan RUU Usul DPR
18 Maret 2016
Rapat Baleg - Pengambilan Keputusan
08 Maret 2016
Informasi RUU
Pengusul Prolegnas 5 (lima) Tahunan
Penugasan Pembahasan
Deskripsi Konsepsi
Deskripsi Konsepsi (DPR)
Download Dokumen (84,25 KB) Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan
Sasaran yang ingin Diwujudkan
Jangkauan dan Arah Pengaturan
Dasar Pembentukan
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 mengenai Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sejarah RUU
Rekam Jejak
Selesai
-
Penetapan Usul DPR
Persetujuan RUU Usul DPR -
Harmonisasi
Rapat Baleg - Pengambilan Keputusan -
Harmonisasi
Rapat Panja Ke-2 -
Harmonisasi
Panja Ke-1 -
Harmonisasi
Rapat Baleg - Penjelasan Pengusul RUU
Mulai
Feedback
FEEDBACK