Komisi XIII

Tentang

 

PENDAHULUAN

Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang. Pada DPR Periode 2024-2029 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 13 (tiga belas) Komisi. Berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 15 Oktober 2024 telah ditetapkan jumlah komisi sebanyak 13 (tiga belas) komisi untuk Masa Keanggotaan DPR RI Tahun 2024-2029, dan Komisi XIII adalah komisi baru yang ada pada periode 2024-2029.


SELAYANG PANDANG KOMISI XIII DPR RI

A.   Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2.  Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.

B. Ruang Lingkup dan Tugas Komisi XIII DPR RI

     Komisi XIII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:

     ·    Reformasi Regulasi

    ·    Hak Asasi Manusia

 

C.  Mitra Kerja Komisi I DPR RI

Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi XIII DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029 tanggal 15 Oktober 2024,memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:

  1.  Kementerian Hukum
  2. Kementerian HAM
  3. Kementerian Sekretariat Negara
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Komnas HAM
  6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  9. Sekretariat Jenderal DPD RI
  10. Sekretariat Jenderal MPR RI
  11. Kantor Staf Presiden (KSP)

  

D. Susunan Keanggotaan Komisi XIII DPR RI 

Jumlah Anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah  anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Dalam hal ini, Fraksi mengusulkan nama anggota Komisi kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Adapun penggantian Anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.

Keanggotaan Komisi XIII DPR RI Periode 2024-2029 per 23 Oktober 2024 berjumlah 41 (empat puluh satu) orang dengan susunan sebagai berikut:

1. Pimpinan Komisi XIII DPR RI

Pimpinan Komisi XIII DPR RI berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:  1 (satu) orang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.

           Adapun Pimpinan Komisi XIII DPR RI per 23 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

   1) Ketua : Willy Aditya / F-P Nasdem

   2) a. Wakil Ketua : Andreas Hugo Pareira/ F-PDI Perjuangan

       b. Wakil Ketua : Dewi Asmara/ F-PG

       c. Wakil Ketua : Sugiat Santoso / F-Gerindra

       d. Wakil Ketua : Rinto Subekti / F-Partai Demokrat

 

2.  Anggota Komisi XIII DPR RI

           Anggota Komisi XIII DPR RI berjumlah 41 (empat puluh satu) orang dengan komposisi sebagai berikut:

1. F-PDI Perjuangan : 8 orang

2. F-PG                     :  8 orang

3. F-P Gerindra         :  6 orang

4. F-Nasdem             :  5 orang

5. F-PKB                   :  4 orang

6. F-PKS                   :  4 orang

7. F-PAN                   :  3 orang

8. F-PD                     :  3 orang   

            Adapun susunan keanggotaan Komisi XIII DPR RI per 22 Oktober 2024 (41 orang) adalah sebagaimana terlampir.

 

E. Tugas Komisi XIII DPR RI

Seperti Komisi lainnya, Komisi XIII DPR RI mempunyai tugas dalam bidang:

1.  Legislasi (Pembentukan undang-undang)

Dalam bidang pembentukan undang-undang, Komisi XIII DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI. Untuk itu, Komisi XIII DPR RI dapat melaksanakan:

a. Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR

b. Pembahasan terhadap:

    1. RUU Usul Inisiatif Pemerintah

    2. RUU Usul Inisiatif DPR

    3. RUU Kumulatif Terbuka, yaitu Pengesahan Perjanjian Internasional (Ratifikasi)

Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan undang-undang, Komisi XIII DPR RI menerima partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU yang sedang dirumuskan dan dibahas oleh Komisi XIII DPR RI. Masyarakat dapat memberikan masukan secara tertulis maupun secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI. Disamping itu, dalam merumuskan dan membahas RUU, Komisi XIII DPR RI juga meminta masukan dari Pakar/Akademisi/Pejabat Pemerintah melalui RDPU/RDP maupun melalui Kunjungan Kerja. 

 

 2. Budgeting (Anggaran)

             Dalam bidang anggaran, Komisi XIII DPR RI mempunyai tugas:

          1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga                    (RKAKL) dalam ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI dan usulan Anggota mengenai program        pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.

2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKAKL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.

3. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI.

4. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKAKL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi

5. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja  Komisi XIII DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran

6. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan Komisi I DPR RI dengan Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI untuk bahan akhir penetapan APBN

7. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi  XIII DPR RI

8. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan

9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI.

 

3. Pengawasan

              Dalam bidang pengawasan, Komisi XIII DPR RI mempunyai tugas: 

    1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI

    2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi XIII DPR RI

   3. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas             Komisi XIII DPR RI

   4. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah

   5. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan

   6. Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.

 

F. PELAKSANAAN TUGAS KOMISI XIII DPR RI

    Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi XIII DPR RI dapat mengadakan:

1.  Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga

           Dalam hal ini Komisi XIII DPR RI mengadakan Raker dengan :

             a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI, yaitu:

  1.  Menteri Hukum
  2. Menteri HAM
  3. Menteri Sekretariat Negara
  4. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Ketua Komnas HAM
  6. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  7. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  8. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  9. Sekretaris Jenderal DPD RI
  10. Sekretaris Jenderal MPR RI
  11. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)

  b. Menteri/Pimpinan Lembaga yang mewakili instansinya yang bukan menjadi Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI, apabila dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi XIII DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, atas persetujuan Pimpinan DPR RI serta memberitahukan         kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.

2. Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya

           Dalam hal ini, Komisi XIII DPR RI dapat mengadakan RDP dengan:

  • Pejabat Pemerintah yang menjadi Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI, yaitu Pejabat di Kementerian/Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI.
  • Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang bukan merupakan Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI, apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi XIII DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran.

 

4.  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

Dalam hal ini, Komisi XIII DPR RI dapat mengadakan RDPU dengan Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kalangan Swasta, Pakar, dan Akademisi, baik atas permintaan Komisi XIII DPR RI maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tugas Komisi XIII DPR RI di bidang  legislasi, pengawasan, dan anggaran.

 

5.  Rapat Kerja Gabungan

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi XIII DPR RI dapat mengadakan Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi lainnya yang terkait dengan materi/substansi yang akan dibahas.

6. Kunjungan Kerja (Kunker)

a. Kunker dalam Masa Reses

                      Dalam setiap reses masa persidangan, Komisi XIII DPR RI dapat melaksanakan Kunker ke:

1. Dalam Negeri, untuk mengetahui dan meninjau langsung permasalahan-permasalahan yang dihadapi Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI di daerah dan sarana dan prasarana yang ada.

  2.  Luar Negeri: 

     ·  Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI terkait dengan pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN termasuk mengetahui sejauhmana                      pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN, termasuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas Duta Besar dan Perwakilan RI dilaksanakan sesuai dengan                         ketentuan Perundang-Undangan serta untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan         Hukum Indonesia (BHI) di Luar Negeri.                           

     · Dalam rangka memberikan penguatan Diplomasi Parlemen terhadap pelaksanaan Politik Luar Negeri RI, melalui forum pertemuan antar parlemen, pertemuan dengan                  pimpinan parlemen, dan pemerintahan terkait di negara yang dikunjungi, menjadi dasar forum- forum kegiatan Bilateral, Regional, dan Multilateral.    

b. Kunker Spesifik

Apabila terjadi kasus-kasus yang bersifat spesifik yang berkaitan dengan permasalahan dalam ruang lingkup dan tugas Komisi XIII DPR RI, maka Komisi XIII DPR RI dapat melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke daerah dalam rangka mendapatkan masukan/informasi langsung mengenai permasalahan yang terjadi dan mencari solusi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.

 

7. Kunker Gabungan

Komisi XIII DPR RI dapat melaksanakan Kunker Gabungan apabila dipandang perlu dalam melaksanakan tugas Komisi XIII DPR RI. Semua hasil Kunjungan Kerja tersebut di atas, dilaporkan dalam Rapat Intern Komisi XIII DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Mitra Kerja Komisi XIII DPR RI (Menteri/Pimpinan Lembaga terkait) agar dapat ditindaklanjuti.

8. Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

 9. Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

10.Komisi menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR mengenai usulan Anggota berkaitan dengan aspirasi dari daerah pemilihan dan/atau tugas pengawasan lainnya yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR

G. SISTEM PENDUKUNG KOMISI I DPR RI

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi XIII DPR RI, Komisi XIII DPR RI didukung oleh :

1. Sekretariat Komisi XIII DPR RI, yang terdiri dari:

     a. 1 (satu) orang Kabagset

     b. 2 (dua) orang Kasubag

     c. 3 (tiga) orang Pegawai PNS dan 4 (empat) orang Pegawai Tidak Tetap

2. Tenaga Ahli Komisi XIII DPR RI

3. Badan Keahlian DPR, yang terdiri dari:

a. Peneliti

b. Legal Drafter