Paripurna DPR Sahkan Hak Angket Century
Paripurna DPR mensahkan dan menyetujui usulan 503 anggota Dewan untuk membentuk Panitia Khusus Angket Century.
"Pimpinan Dewan mengharapkan seluruh fraksi segera mengajukan daftar nama kepada Sekretariat Jenderal,"kata Ketua DPR Marzuki Alie saat memimpin Sidang Paripurna, Selasa, (1/12).
Sesuai proporsionalitas, papar Marzuki, Pansus beranggotakan 30 orang anggota, dengan komposisi sebagai berikut, Partai Demokrat 8 orang, Partai Golkar 6 orang, PDIP 5 orang, PKS 3 orang, PAN 2 orang, PPP 2 orang, PKB 2 orang, serta Gerindra dan Hanura 1 orang.
Marzuki mengatakan, segenap 5 orang pimpinan dewan siap mengawal Hak angket century. "Kepada saudara pengusung hak angket semoga tetap amanah dalam menjalankan pansus angket,"jelasnya.
Sementara Maruarar Sirait (FPDIP) mengatakan, 2 minggu lalu para inisiator berjumlah 139 orang pengusung awal, sementara jam 2 siang sudah mencapai 357 orang kemudian sore harinya telah bertambah menjadi 503 orang. "Bersama dengan saudara kita Anas Urbaningrum kita telah menerima angket sejumlah 144 orang dari Partai Demokrat,"katanya.
Dia menambahkan, kita bersama-sama harus menyelidiki dan membongkar masalah ini sampai keakar-akarnya. "Pansus ini harus berbeda dan memiliki kejelasan artinya berguna untuk kepentingan rakyat dibandingkan Pansus lainnya apalagi telah didukung 9 fraksi di DPR,"jelasnya.
Para pengusul terdiri 9 fraksi anggota dewan, kemudian maju kedepan meja pimpinan menyampaikan persetujuan berikut nama-nama pengusul kepada Ketua DPR Marzuki Alie.
Pada kesempatan tersebut, Rapat Paripurna DPR dihujani interupsi adanya keinginan sebagian anggota Dewan agar pengusul menyampaikan substansinya di hadapan Sidang Paripurna sementara beberapa anggota menolak dengan alasan bertentangan dengan peraturan Tatib. berdasarkan tata tertib DPR, saat ini, didalam Paripurna tidak ada pembacaan pandangan fraksi.
"Sekalipun tidak diatur didalam Tatib, sebaiknya dibacakan saja yang telah diusulkan didalam rapat Bamus. karena Sidang Paripurna adalah tempat mengesahkan persetujuan karena itu apabila kita tidak bisa menjelaskan hal ini maka biar rakyat saja yang mengadilinya,"kata Anggota DPR dari PDIP Efendy Simbolon.
Aria Bima mengatakan, Bamus itu adalah tempat menjelaskan prosedural administratif sedangkan paripurna menjelaskan secara substantif angket bukan prosedural.
Sementara Nurdiman Munir (F-PG) menegaskan, aturan sudah jelas jadi tinggal setujui saja hak angket Century ini.
Akhirnya, Pimpinan Dewan Marzuki Alie mengetok persetujuan angket Century sambil membacakan jumlah proporsional anggota dewan di Pansus Angket Century. (si)