Pemerintah Diminta Bentuk Tim Percepat Proses Pembayaran Ahli Waris Air Asia
06-04-2015 /
KOMISI V
Komisi V DPR RI meminta Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk membentuk tim yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait (antara lain : Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Pemda terkait, dan PT. Indonesia Air Asia) guna mempercepat proses penyelesaian hak-hak ahli waris/keluarga korban, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran asuransi dan urusan perbankan serta lembaga keuangan non bank para korban musibah jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501.
Demikian salah satu butir kesimpulan antara Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Dirjen Administrasi Humum Umum Kemenkumham diwakili Direktur Perdata, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Dirut PT Air Asia diwakili Direktur Safety dan Security beserta jajaran yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis, di Gedung Nusantara, Senin, (6/4).
Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis mengharapkan, Air Asia segera membayar uang asuransi korban Air Asia yang masih belum dicairkan. "Memang sudah ada komitmen Air Asia, tetapi siapa yang menerima uang asuransi itu yang harus difokuskan, Kita ingin dipercepat proses pencairannya jangan diperlakukan umum karena itu kita Rapat Dengar Pendapat,"katanya.
Pada butir kesimpulan lainnya, Komisi V DPR RI meminta kepada tim/PT. Indonesia Air Asia memberikan laporan perkembangan terkait penyelesaian hak-hak korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ 850. (Sugeng)