Perubahan UU Jasa Konstruksi Untuk Bersaing di Tingkat Global
08-04-2015 /
KOMISI V
Semangat dari perubahan terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi, selain agar pelaku usaha dan tenaga kerja konstruksi nasional mampu bersaing di tingkat global. RUU ini juga diharapkan mampu memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi dan mewujudkan kepastian hukum dan tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi V DPR, Lasarus, Rabu (8/4), saat audiensi dengan sejumlah stake holder terkait seperti Pemprov Bali, akademisi dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dalam rangka menyerap aspirasi sejumlah pihak di Bali terkait penyempurnaan RUU Jasa Konstruksi.
Di samping itu, kata Lasarus, perubahan UU Jasa Konstruksi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi sekaligus ​menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun.
Politisi dari PDIP itu mengungkapkan RUU tentang Jasa Konstruksi merupakan salah satu RUU Inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, dan menjadi salah satu prioritas untuk dibahas oleh Komisi V DPR dalam Masa Sidang 2014-2015.
“RUU ini telah masuk pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi pada periode keanggotaan 2010 – 2014 sebelumnya, namun belum dapat terselesaikan pada akhir masa keanggotaan karena satu dan lain hal,”ujarnya.
RUU tentang Jasa Konstruksi yang disiapkan Komisi V DPR tini kata Lasarus terdiri dari 14 bab dan 105 Pasal. RUU ini menggantikan Undang-Undang No18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, mengingat Sistematika UU berubah dan perubahan materi dari UU tersebut melebihi 50 persen, RUU ini bersifat menggantikan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang sebelumnya terdiri dari 11 bab dan 46 Pasal.
“RUU ini menguatkan dan menyempurnakan substansi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang telah kami identifikasi sebelumnya,” jelasnya.
Dalam kunjungan kali ini diikuti pula oleh anggota Komisi V DPR, diantaranya Yoseph Umarhadi, Budi Yuwoni, Damayanti Wisnu Putrantu, Sadarestuwati, Sudjadi, Sukur H Nababan dan Rendy Lamadjido. (nt)