Komisi V Serap Aspirasi RUU Jasa Kontruksi di Jatim
Komisi V DPR RI menampung berbagai aspirasi, masukan, dan pendalaman dari daerah, terkait penyempurnaan naskah akademik dan konsep Rancangan Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi
"Kami (Komisi V) mengharapkan mendapatkan masukan dan sumbangan pemikiran yang substantif dan konstruktif, sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tentang Jasa Konstruksi," kata Ketua Tim Muhidin M.Said, saat membuka Focus Group Discission (FGD) dalam rangka menerima masukan terhadap RUU tentang Jasa Konstruksi, Rabu (8/4), di Gedung Gubernur Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Hadir dalam FGD tersebut, Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Civitas Akademika dari Universitas Kristen Petra(UKP) Surabaya, Universitas Brabijaya, dan Institut Teknologi Surabaya, selain itu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Jawa Timur, dan stakeholder di bidang Jasa Konstruksi.
Anggota DPR yang hadir, Michael Wattimena, Ridwan Bae, Moh.Nizar Zahro, Bahrum Daido, Mahfudz Abdurrahman, Nurhayati, dan Soehartono.
RUU tentang Jasa Konstruksi merupakan salah satu RUU inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas 2015-2019, serta menjadi salah satu prioritas untuk dibahas Komisi V dalam masa sidang 2014-2015.RUU tersebut terdiri dari 14 bab dan 105 pasal, akan menggantikan UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Muhidin mengatakan bahwa terdapat pemikiran yang berkembang bahwa agar dunia jasa konstruksi Indonesia bisa mengadopsi dan mengikuti perkembangan teknologi konstruksi mutakhir yang berkualitas, murah, dan ramah lingkungan.
Untuk itu, maka pemenuhan konten yang mengikuti perkembangan teknologi mutakhir tersebut diisyaratkan dalam pemilihan penyedia jasa, terutama penyedia jasa dari luar negeri.
"Komisi V mengharapkan adanya perubahan terhadap UU tentang Jasa Konstruksi, maka pelaku usaha dan tenaga kertja konstruksi nasional mampu bersaing di tingkat global," ungkap Muhidin. (as)