DPR Terima Pimpinan KPK, Bahas Kasus Century
Kelima Pimpinan DPR menerima Ketua KPK Tumpak H. Panggabean di Ruang Ketua DPR Marzuki Alie. Rapat tertutup tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam membicarakan mengenai Kasus Bank Century. terlihat Pimpinan DPR Marzuki Alie, Pramono Anung, Priyo Budi Santoso, Anis Matta, dan Marwoto Mitrohardjono dan jajaran Pimpinan KPK Tumpak H. Panggabean.
Seusai Rapat tersebut, Pimpinan DPR bersama dengan Ketua KPK mengadakan Konferensi Pers. Pada kesempatan itu, Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, pertemuan tersebut bertujuan menjaga Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kedua lembaga tersebut agar tidak saling tumpang tindih dan memasuki ranah masing-masing.
"Kasus Century sudah ditetapkan di Paripurna menjadi angket DPR karena ranah politik maka menjadi keputusan politik, sedangkan apabila ada tindak pidana dapat ditindaklanjuti KPK bukan ranah politik,"terang Ketua DPR seusai pertemuan dengan KPK, di Gedung Nusantara III, Kamis, (3/12).
Ketua KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, DPR terkait dengan ranah politik sementara KPK dari ranah hukum. "Saat ini KPK telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan-bahan hingga sampai penuntutan nantinya,"katanya.
Menurut Tumpak, kedatangan ke DPR jangan diinterpretasikan bahwa DPR telah mengintervensi KPK. "KPK berusaha melihat kasus Century ini dari sudut pandang Ranah hukum sedangkan DPR dari Ranah Politik,"jelasnya.
Dia menambahkan, KPK melihat apakah kasus tersebut ada tindakan korupsi apa tidak. "Berdasarkan audit BPK terdapat 9 temuan dan semuanya telah kita inventarisir,"katanya.
Dia menjelaskan, tidak semua temuan tersebut mengandung unsur korupsi tetapi ada tindakan kejahatan perbankan. "Yang terkait tindakan pidana bisa kita segera ajukan,"jelasnya.
Sementara terkait money laundry (tindakan pencucian uang) , KPK akan bekerjasama dengan Kepolisian yang memiliki wewenang tersebut. "KPK bisa menyidik apabila terjadi penyalahgunaan dari penyelenggara negara, karena itu kita akan berbagi tugas dengan kejaksaan, kepolisian terkait kasus century,"paparnya. (si)