DPR Terima Pimpinan KPK, Bahas Kasus Century

03-12-2009 / PIMPINAN

                       Kelima Pimpinan DPR menerima Ketua KPK Tumpak H. Panggabean di Ruang Ketua DPR Marzuki Alie. Rapat tertutup tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 jam membicarakan mengenai Kasus Bank Century. terlihat Pimpinan DPR Marzuki Alie, Pramono Anung, Priyo Budi Santoso, Anis Matta, dan Marwoto Mitrohardjono dan jajaran Pimpinan KPK Tumpak H. Panggabean.

                       Seusai Rapat tersebut, Pimpinan DPR bersama dengan Ketua KPK mengadakan Konferensi Pers. Pada kesempatan itu, Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, pertemuan tersebut bertujuan menjaga Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kedua lembaga tersebut agar tidak saling tumpang tindih dan memasuki ranah masing-masing.

                     "Kasus Century sudah ditetapkan di Paripurna menjadi angket DPR karena ranah politik maka menjadi keputusan politik, sedangkan apabila ada tindak pidana dapat ditindaklanjuti KPK bukan ranah politik,"terang Ketua DPR seusai pertemuan dengan KPK, di Gedung Nusantara III, Kamis, (3/12).

                       Ketua KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, DPR terkait dengan ranah politik sementara KPK dari ranah hukum. "Saat ini KPK telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan-bahan hingga sampai penuntutan nantinya,"katanya.

                        Menurut Tumpak, kedatangan ke DPR jangan diinterpretasikan bahwa DPR telah mengintervensi KPK. "KPK berusaha melihat kasus Century ini dari sudut pandang Ranah hukum sedangkan DPR dari Ranah Politik,"jelasnya.

                        Dia menambahkan, KPK melihat apakah kasus tersebut ada tindakan korupsi apa tidak. "Berdasarkan audit BPK terdapat 9 temuan dan semuanya telah kita inventarisir,"katanya.

                        Dia menjelaskan, tidak semua temuan tersebut mengandung unsur korupsi tetapi ada tindakan kejahatan perbankan. "Yang terkait tindakan pidana bisa kita segera ajukan,"jelasnya.

                        Sementara terkait money laundry (tindakan pencucian uang) , KPK akan bekerjasama dengan Kepolisian yang memiliki wewenang tersebut. "KPK bisa menyidik apabila terjadi penyalahgunaan dari penyelenggara negara, karena itu kita akan berbagi tugas dengan kejaksaan, kepolisian terkait kasus century,"paparnya. (si)     

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...